Zonafaktualnews.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan tunjangan mereka yang seharusnya diterima, namun hingga triwulan ketiga 2025 masih belum dicairkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan Dana Desa (ADD) di internal pemerintahan desa setempat. Pasalnya, desa tetangga, hak serupa bagi BPD sudah lama dicairkan tanpa kendala.
“Kami curiga Kepala Desa sengaja tidak membayarkan tunjangan BPD, padahal staf desa lainnya sudah menerima hak mereka,” ungkap salah satu anggota BPD, Kamis (13/11/2025).
Keterlambatan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan anggota BPD Panyangkalang. Mereka menilai ada persoalan serius terkait transparansi pengelolaan keuangan desa, terutama dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam mekanisme pencairan dana. Kami pernah diminta menandatangani daftar penerimaan oleh bendahara desa, tapi hingga sekarang tunjangan itu belum juga diberikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data resmi, tiap anggota BPD di Kabupaten Takalar memiliki besaran tunjangan berbeda.
Ketua BPD menerima Rp 1.200.000 per bulan, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing Rp 1.000.000, sedangkan anggota biasa Rp 900.000.
Angka ini menegaskan hak yang seharusnya diterima, namun hingga triwulan ketiga 2025 tunjangan BPD Panyangkalang masih belum dicairkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Panyangkalang belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pencairan tunjangan anggota BPD.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















