Dakwaan Lemah, Pengacara Tom Lembong Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari Yusuf Amir menyebut dakwaan yang disusun lemah dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Kami sangat prihatin bagaimana kekuasaan yang seharusnya menegakkan hukum justru digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat seseorang tanpa bukti jelas.

Satu rupiah pun tidak ada yang bisa dibuktikan mengalir ke klien kami,” ujar Ari Yusuf Amir dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya penyelewengan dalam kegiatan impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

BACA JUGA :  Jokowi di Ujung Tanduk: Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Potensi Krisis Hukum

“BPK telah mengaudit keuangan Kementerian Perdagangan saat beliau menjabat, dan hasilnya clear dan clean, tanpa temuan penyimpangan,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, Ari berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan adil dalam persidangan ini.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

Pengacara menegaskan bahwa tanpa adanya bukti aliran dana yang mengarah ke kliennya, dakwaan terhadap Tom Lembong seharusnya tidak dapat dipertahankan.

 

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru