Dakwaan Lemah, Pengacara Tom Lembong Sebut JPU Tak Bisa Buktikan Aliran Dana

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Lembong (YouTube.com Kejaksaan RI)

Zonafaktualnews.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ari Yusuf Amir menyebut dakwaan yang disusun lemah dan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

“Kami sangat prihatin bagaimana kekuasaan yang seharusnya menegakkan hukum justru digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat seseorang tanpa bukti jelas.

Satu rupiah pun tidak ada yang bisa dibuktikan mengalir ke klien kami,” ujar Ari Yusuf Amir dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya penyelewengan dalam kegiatan impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

BACA JUGA :  Meneropong ‘Keanehan’ Kasus Sidang Owner Ratu Glow di PN Makassar

“BPK telah mengaudit keuangan Kementerian Perdagangan saat beliau menjabat, dan hasilnya clear dan clean, tanpa temuan penyimpangan,” tegasnya.

Dengan dasar tersebut, Ari berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan adil dalam persidangan ini.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Jokowi di Ujung Tanduk: Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Potensi Krisis Hukum

Pengacara menegaskan bahwa tanpa adanya bukti aliran dana yang mengarah ke kliennya, dakwaan terhadap Tom Lembong seharusnya tidak dapat dipertahankan.

 

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru