Cukup Modal HP, Begini Cara Cek Status Penerima PIP Lewat Aplikasi Resmi

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Beasiswa PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA

Foto ilustrasi – Beasiswa PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA

Zonafaktualnews.com – Kini, tak perlu repot datang ke sekolah atau bertanya ke guru hanya untuk tahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Cukup dengan HP dan koneksi internet, informasi itu bisa kamu dapatkan dalam hitungan menit lewat aplikasi SIPINTAR, buatan resmi Kemendikbudristek.

Lewat aplikasi ini, siswa hanya perlu memasukkan NIK dan NISN, lalu bisa langsung mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting diketahui, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Jadi, memantau status secara berkala adalah langkah bijak, apalagi pengusulan ulang dari sekolah sangat menentukan kelanjutan bantuan tersebut.

BACA JUGA :  BNI Barru Pastikan Layanan PIP Mulus, Stok Kartu ATM Terjamin

Hal ini ditegaskan juga oleh akun resmi @sobatpip, yang mengingatkan bahwa data siswa harus diperbarui tiap tahun agar tetap bisa diusulkan sebagai penerima PIP sesuai kriteria yang berlaku.

Cara Cek PIP Lewat HP via Website Resmi:

  • Akses laman disini kemendikdasmen
  • Scroll ke bawah dan temukan kolom “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK
  • Jawab soal matematika sederhana sebagai verifikasi
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”
  • Sistem akan menampilkan statusmu, apakah terdaftar atau tidak
BACA JUGA :  Kinerja Kadisdik Barru “Dikuliti”, Penyaluran PIP Dianggap Salah Sasaran

Jika terdaftar, akan muncul detail data dan status pencairan. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa datamu belum ditemukan.

Berapa Besar Bantuan PIP?

Nominal bantuan bervariasi tergantung jenjang pendidikan, sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022:

SD/Paket A

  • Kelas 1 & 6: Rp225.000/tahun
  • Kelas 2–5: Rp450.000/tahun

SMP/Paket B

  • Kelas 7 & 9: Rp375.000/tahun
  • Kelas 8: Rp750.000/tahun

SMA/SMK/Paket C

  • Kelas 10 & 12: Rp900.000/tahun
  • Kelas 11: Rp1.800.000/tahun
BACA JUGA :  Surat Aktivasi PIP Ditahan, PERAK Minta Kepsek Pembangkang di Barru Ditindak Tegas

Pencairan Dilakukan 3 Kali Setahun

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin, yakni:

  • Termin 1 (Februari–April)

Untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima KIP.

  • Termin 2 (Mei–September)

Bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan sudah masuk SK Nominasi.

  • Termin 3 (Oktober–Desember)

Untuk penerima dari termin sebelumnya yang belum sempat cair.

Catatan penting: meski jadwal nasional telah ditetapkan, proses pencairan di lapangan bisa bervariasi tergantung kesiapan sekolah dan daerah masing-masing.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru