Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Ist)

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan tersebut diambil oleh institusi Polri setelah dilakukan pemeriksaan internal melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini sebelumnya memicu sorotan luas publik. Hogi Minaya diketahui ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman.

Langkah penyidik tersebut menuai kritik karena dinilai mengabaikan aspek pembelaan diri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat pimpinan satuan kerja.

“Temuan audit menunjukkan pengendalian dan pengawasan belum berjalan optimal, sehingga proses penyidikan menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menyampaikan, dalam forum audit tersebut disepakati bahwa Kapolres Sleman perlu dinonaktifkan sementara guna memastikan proses pemeriksaan lanjutan berjalan tanpa intervensi.

BACA JUGA :  Tonjok Sopir Taksi Online, Kompol Bambang Dicopot dari Jabatan

Menurut Trunoyudo, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta menjamin proses hukum berlangsung secara objektif.

“Langkah penonaktifan dilakukan untuk menjaga netralitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, serta berkeadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polri juga telah menyiapkan agenda serah terima jabatan Kapolres Sleman yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026.

Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik tersebut terjadi di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025.

BACA JUGA :  Panglima TNI Ajukan Kenaikan Uang Lauk Pauk Prajurit

Saat itu, Hogi yang mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan ketika melintas menggunakan sepeda motor.

Hogi kemudian mengejar pelaku dan berusaha menghentikan kendaraan mereka. Aksi tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasus inilah yang kemudian berkembang menjadi perhatian nasional setelah korban yang berupaya melindungi keluarganya justru sempat berstatus sebagai tersangka.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump
Dana Negara Rp 1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot
Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru Diduga Langgar K3 dan Manfaatkan BBM Subsidi
Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung
Terlapor Oknum Moladin Firmansyah Menghilang, Polres Gowa Didesak Tangkap Pelaku
Ahok Minta JPU Periksa Erick Thohir dan Jokowi Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina
Angkut 13 Penumpang, Pesawat Smart Air Nyungsep di Bibir Pantai Nabire
Kapolri Tegaskan Lebih Baik Dicopot daripada Polri di Bawah Kemendagri

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:13 WITA

Buntut Kasus Suami Korban Jambret Dijadikan Tersangka, Kapolres Sleman Dicopot

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:11 WITA

Bayar Rp16,7 Triliun, Prabowo Masuk Barisan “Anak Buah” Perdamaian Versi Trump

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:50 WITA

Dana Negara Rp 1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Camat Medan Maimun Dicopot

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:48 WITA

Proyek Jalan Salomatti-Wanuwaru Diduga Langgar K3 dan Manfaatkan BBM Subsidi

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:15 WITA

Sakit Hati Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di NTB Bunuh dan Bakar Ibu Kandung

Berita Terbaru