Bikin Resah, Komisi XII Minta Bahlil Cabut Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana dalam Rapat Komisi IXX DPR RI (Ist)

Suasana dalam Rapat Komisi IXX DPR RI (Ist)

Zonafaktualnews.com – Polemik seputar kelangkaan LPG 3 kilogram (Kg) semakin memanas setelah pemerintah memberlakukan larangan bagi pedagang pengecer untuk menjual gas bersubsidi tersebut.

Kebijakan ini dinilai menjadi pemicu utama kelangkaan yang terjadi di berbagai daerah dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

Anggota Komisi XII DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menyuarakan kritik tajam terhadap kebijakan ini.

Zulfikar menilai bahwa keputusan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya distribusi LPG 3 Kg, sehingga memicu panic buying di berbagai wilayah.

“Saat ini terjadi kegaduhan di masyarakat akibat kelangkaan gas 3 kilogram. Saya minta dalam rapat ini, cabut segera kebijakan tersebut dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda pelaksanaannya,” tegas Zulfikar dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA :  Proyek IKN di Ujung Tanduk Terancam Terbengkalai

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak luas.

Menurutnya, pengecer memiliki peran vital dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat kecil.

“Cabut dulu, Pak Menteri. Situasi di lapangan sudah gaduh. Pengecer harus tetap diizinkan beroperasi untuk menjaga ketersediaan gas di masyarakat,” tegas Zulfikar.

BACA JUGA :  KPK Didesak Periksa Dugaan Korupsi Menteri Bahlil Lahadalia

Komisi XII DPR RI berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan distribusi energi tetap lancar dan kebutuhan masyarakat kecil terpenuhi tanpa hambatan

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru