Biadab! Oknum Guru Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Siswi SD Diperkosa

Foto ilustrasi - Siswi SD Diperkosa

Zonafaktualnews.com – Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh DS (34), oknum Guru SD Negeri di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin

Tanpa memikirkan masa depan korban, DS tega memerkosa siswi inisial JP (11) berulangkali di ruang UKS

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, modus yang dilakukan oleh DS menjanjikan nilai bagus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka menjanjikan korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya,” ujar Susianto, Jumat (13/1/2023).

BACA JUGA :  Biadab, Dua Oknum Polisi Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel

Hasil pemeriksaan, diketahui korban telah diperkosa sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022 dan lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

“Terakhir Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Puas Ngejos Sekali, "Manusia Silver" Habisi Nyawa Siswi SMP

Pelaku akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian atas laporan orangtua korban yang tak terima anaknya diperkosa

Sementara itu, pelaku DS mengaku telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali karena dirinya tertarik kepada korban.

“Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masa puber, jadi saya tertarik,” ungkapnya.

DS membantah saat menyetubuhi korban dengan cara paksa dan iming-iming nilai bagus.

BACA JUGA :  Biadab, 2 Pemuda Tak Pilih Merek, Gilir Nenek 75 Tahun hingga Koit

“Tidak saya paksa dan iming-iming, kalau memberi uang memang setelah berhubungan memang ada,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Isal
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru