Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola CFD Boulevard Makassar Ilyas Kunta alias Ichal

Pengelola CFD Boulevard Makassar Ilyas Kunta alias Ichal

Zonafaktualnews.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2022, pengelolaan Car Free Day (CFD) Boulevard Makassar mengalami berbagai perubahan, termasuk dalam hal kebersihan dan kontribusi pedagang.

Muncul isu mengenai pungutan liar yang disebut-sebut membebani pelaku UMKM yang berjualan di kawasan ini.

Ilyas Kunta, yang akrab disapa Ichal, selaku pengelola CFD, membantah adanya pungutan liar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichal menjelaskan bahwa para pedagang sepakat membayar kontribusi kebersihan sebesar Rp10.000 per orang.

Uang ini digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan operasional pengelolaan CFD.

BACA JUGA :  SEKAT-RI Kecam Kapolda Sulsel yang Semprot Wartawan Soal Dugaan Pungli

“Kami hanya memungut sesuai dengan kesepakatan pedagang. Tidak ada paksaan atau pungutan tambahan di luar itu,” ujar Ichal yang ditemui di Posko CFD Makassar, Sabtu (15/2/2025)

Terkait isu bahwa ada pedagang yang diminta membayar antara Rp200.000 hingga Rp250.000, tidaklah benar.

Ichal menjelaskan bahwa biaya Rp100.000 yang dikenakan setiap dua tahun sekali adalah untuk pembuatan ID Card dan seragam pelapak.

Identitas ini penting agar setiap pedagang memiliki lokasi yang jelas dan menghindari konflik perebutan tempat.

BACA JUGA :  SD Inpres Toddopuli 1 Jadi Saran Pungli, Guru dan Komite Disorot

“Sebelum sistem ini diterapkan, sering terjadi perselisihan antar pedagang karena lokasi berjualan tidak jelas. Sekarang, setiap lapak sudah memiliki nomor dan blok masing-masing, sehingga lebih tertib,” jelasnya.

Ichal juga menegaskan bahwa pengelolaan CFD sepenuhnya dilakukan oleh komunitas pedagang UMKM, tanpa campur tangan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Oleh karena itu, semua biaya yang timbul merupakan hasil kesepakatan antara pengelola dan pedagang sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa lapak di CFD tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun tanpa persetujuan pengelola.

BACA JUGA :  Pungli Berkedok Paguyuban Gentayangan di SMPN 13 Makassar

Jika ada transaksi jual beli lapak yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengelola, maka hal itu di luar tanggung jawab mereka.

Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, Ichal berharap CFD Boulevard Makassar tetap menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas, sekaligus mendukung para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka dengan lebih tertib dan transparan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru