Begini Modus Keji Briptu MR Paksa Siswi SMA Oral Seks, Tutup Jendela dan Kunci Pintu

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi – Briptu MR menilang seorang siswi SMA lalu dibawah ke dalam pos. Korban dicium, jendela ditutup dan pintu dikunci hingga memaksa korban melakukan oral seks. (Ist)

Foto Ilustrasi – Briptu MR menilang seorang siswi SMA lalu dibawah ke dalam pos. Korban dicium, jendela ditutup dan pintu dikunci hingga memaksa korban melakukan oral seks. (Ist)

Zonafaktualnews.com – Oknum anggota Polantas Satlantas Polresta Kupang, berinisial Briptu MR, diduga memaksa seorang siswi SMA melakukan pelecehan seksual di Kantor Satlantas usai operasi tilang.

Kasus ini memantik kecaman keras setelah korban berani mengungkap kejadian tersebut kepada keluarganya.

Insiden bermula pada Sabtu (3/5/2025) malam, ketika korban dan temannya mengendarai sepeda motor melintas dari Oebobo menuju Jalan Pemuda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka dihentikan oleh dua anggota Polantas. Karena tidak memiliki SIM, korban dibawa ke Kantor Satlantas—satu anggota (Bripda RH) membawa motornya, sementara korban dibonceng Briptu MR.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Dalam perjalanan, MR meminta korban memeluknya, namun korban hanya memegang pinggangnya.

Sesampai di kantor, korban diajak masuk ke Ruangan Laka Lantas, tempat MR mulai menginterogasi identitasnya.

Setelah menyebut denda Rp250 ribu dan menyatakan korban tak mampu membayar, MR semakin mendekat dan memaksa korban menciumnya. Dengan kondisi tertekan, korban menuruti permintaan MR.

Oknum tersebut kemudian mengunci pintu, menutup jendela, dan memaksa korban melakukan oral seks.

BACA JUGA :  Begini Kronologi Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Lecehkan Siswi

Saat korban menolak, Briptu MR memaksanya memegang kemaluannya hingga ereksi. Usai aksi bejat itu, MR mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut.

Korban yang trauma akhirnya bercerita kepada teman-temannya. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Propam Polresta Kupang, meski sempat ada upaya mediasi dari pelaku.

Tindakan Tegas Propam Polda NTT

Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) segera merespons laporan tersebut.

Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR telah dilakukan pada Minggu (4/5/2025), dan gelar perkara internal digelar Senin (5/5/2025) untuk proses lanjutan.

BACA JUGA :  Oknum Polisi di Sikka Pamer “Benda Pusaka”, Siswi SMP Lapor Propam

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran etik maupun hukum.

“Kami mengecam keras tindakan oknum ini. Proses hukum akan berjalan transparan, baik secara pidana maupun kode etik Polri,” tegasnya.

Polda NTT berjanji menindak tegas pelaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar. Kami pastikan keadilan bagi korban,” pungkas Henry.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru