Barang ‘Ilegal ‘Asal Malaysia Leluasa Masuk di Pelabuhan Parepare

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar muat barang produk asal Malaysia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare

Bongkar muat barang produk asal Malaysia di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare

Zonafaktualnews.com – Barang produk ‘ilegal’ asal Malaysia leluasa masuk di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Barang produk tersebut berupa makanan, minuman, karpet, produk tekstil hingga barang plastik kebutuhan rumah tangga

Berbagi jenis produk itu dibawa dengan menggunakan kapal laut dari Nunukan, Kalimantan Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga, Sofyan, melalui akun media sosialnya mengunggah barang asal Malaysia itu di Parepare

Sofyan yang juga pemerhati sosial masyarakat ini mengatakan, berbagai barang produk Malaysia ini marak masuk dan bebas diperjualbelikan di Parepare.

Menurut Sofyan, barang Malaysia terindikasi masuk secara ilegal dan otomatis pajak lepas.

BACA JUGA :  TNI-Polri Bakal Sikat Pihak yang Halangi Relokasi Pedagang Pasar Lakessi

Sementara pedagang barang lokal harus berhadapan dengan pajak yang pada akhirnya para pedagang lokal kalah bersaing baik dari segi harga maupun kualitas barang.

“Barang-barang Malaysia makin kencang masuk di Pelabuhan Nusantara Parepare. Yang jadi masalah akan berdampak ke pedagang yang jual barang lokal karena kalah saing barang baik dari segi harga maupun dari segi kualitas barang.” kata Sofyan, Rabu, 30 November 2022.

Sofyan menambahkan, ada perbedaan menyolok dalam hal ini terutama barang-barang Malaysia diduga tidak terbebani pajak sementara barang lokal terbebani

“Lantas bagaimana kondisi penjualan barang produk lokal di tengah ‘gempuran’ barang Malaysia? Bagaimana dengan perhitungan pajak ke daerah terkait barang Malaysia dan izin importir pengusaha yang menjual barang tersebut?,” ungkapnya

BACA JUGA :  Kapolres Parepare Akhirnya Akui, MR Diduga Tewas Dianiaya Dua Polisi

Sofyan menegaskan, semua barang produk Malaysia mulai makanan ringan hingga barang campuran kebutuhan rumah tangga yang diperjualbelikan secara bebas ke masyarakat harus ada stempel imported kalau barang itu sudah kena cukai, dan wajib ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Muncul pertanyaan, buka toko besar jual barang-barang Malaysia bagaimana mereka dalam membayar pajak? Apakah hal ini terindikasi pembiaran dari semua instansi terkait? Ataukah hal ini terindikasi diduga adanya konspirasi antara instansi berwenang dengan para pedagang barang Malaysia?,” kata Sofyan.

BACA JUGA :  3 Tahun Berproses di Polda Sulsel, Kasus Pasar Labukkang Diam

Dengan demikian, lanjut dia, secara perlahan akan mematikan para pedagang barang-barang lokal dan sangat berdampak sosial masalah ini, di depan mata instansi terkait barang-barang Malaysia terjual bebas tapi terkesan tidak ada tindakan yang dilakukan.

“Toko-toko barang Malaysia terbuka besar-besar. Bagaimana mereka bayar pajak? Yang jadi pertanyaan bahwa para pedagang barang Malaysia ini buka toko besar-besar menggunakan perizinan apa?,” pungkasnya

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru