Zonafaktualnews.com – Ahli waris almarhum Mina bin Borahima merasa berang setelah mengetahui tanah peninggalan leluhur mereka di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tiba-tiba “disulap” menjadi aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) Harapan.
Tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut terdaftar dalam Persil 77 B S1V Kohir 2381 C1 atas nama Mina bin Borahima dan berlokasi di Dusun Kunjung Mae, Desa Bontolanra.
Para ahli waris menduga telah terjadi kejanggalan serius dalam proses jual beli tanah tersebut.
“Tanah itu tidak pernah dijual!” tegas salah satu ahli waris. Selasa (29/7/2025).
Menurut para ahli waris, tidak pernah ada transaksi jual beli dari pihak keluarga kepada Bungadaeng bin Tappa, sosok yang disebut-sebut sebagai perantara penjualan ke pihak koperasi.
Yang lebih mencengangkan, tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut dikabarkan telah dijual oleh Bungadaeng bersama Ramli Dg Tika kepada Nurdin Malik, Kepala KUD Harapan, berdasarkan informasi sepihak dari Haji Bani, mantan Bendahara koperasi.
“Inilah yang dijadikan dasar klaim sepihak bahwa tanah itu milik KUD. Padahal, tidak ada bukti transaksi yang sah,” beber salah satu cucu Mina.
Pernyataan itu diperkuat oleh pengakuan almarhum Mina semasa hidup, yang menyebut bahwa tanah tersebut hanya dipinjamkan secara sementara untuk keperluan pembangunan KUD, bukan dijual.
Bukti-bukti penguasaan lahan oleh keluarga pun masih jelas: sebelum diklaim dan dialihkan, hasil pertanian dari lahan tersebut masih dinikmati keluarga almarhum Mina.
“Tanah ini bahkan tidak pernah dikuasai oleh keluarga Bungadaeng. Mereka tidak pernah menanam apapun di sana. Yang menggarap tanah itu justru orang-orang dari garis keturunan Mina,” ujar Haeruddin Dg Lallo, warga yang pernah mengelola lahan tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kando Dg Rangka, yang menyebut bahwa tanah yang kini berdiri bangunan koperasi berasal dari warisan Borahima bin Bado, ayah dari Mina bin Borahima.
“Itu tanah leluhur mereka, bukan milik orang lain,” ungkapnya.
Lucunya, di tengah ketidakjelasan ini, justru cucu Bungadaeng bin Tappa, anak dari Ramli Dg Tika, kini menggugat KUD Harapan.
Situasi ini dianggap semakin mengaburkan fakta dan mempertegas adanya potensi persekongkolan dalam proses pembuatan dokumen transaksi.
Para ahli waris pun dengan tegas menyampaikan tuntutan:
- Objek tanah tersebut merupakan milik sah keluarga Mina bin Borahima.
- KUD Harapan diminta mengembalikan tanah kepada ahli waris.
- Jika tidak ada itikad baik, perkara ini akan dibawa ke jalur hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria yang melibatkan koperasi, tokoh masyarakat, dan warisan leluhur.
Ahli waris berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat turun tangan menyelidiki indikasi manipulasi dokumen serta memperjelas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
(Dg Tojeng/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















