Advokat Tak Bisa Dibungkam! PATI Kecam Intervensi di Balik Kasus AAS Building

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH

Zonafaktualnews.com – Lembaga Pemuda Afiliasi dan Toleransi Indonesia (PATI) angkat suara terkait kasus yang menimpa advokat Wawan Nur Rewa, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah AAS Building di Makassar.

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH, mengecam keras pelaporan terhadap Wawan Nur Rewa yang menurutnya merupakan bentuk intervensi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak klien.

“Pelaporan ini adalah bentuk nyata dari intervensi terhadap profesi kami. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi persoalan integritas dan kemerdekaan advokat. Wawan sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum yang sah, bukan sedang melakukan tindak pidana,” tegas Khairil, Senin (19/5/2025).

Kasus ini bermula dari pernyataan Wawan yang menyebut bahwa tanah tempat berdirinya AAS Building adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.

Khairil bahkan menyatakan bahwa pengalihan aset kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), dilakukan secara ilegal oleh pihak yang disebut sebagai “ahli waris bodong”.

Atas pernyataan itu, Wawan justru dilaporkan oleh kuasa hukum AAS, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Wawan pun dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa sebagai terlapor.

BACA JUGA :  Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Soal Pin Kerajaan Tanpa Izin

Khairil menilai langkah pelaporan ini mencederai prinsip hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang kepada setiap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya setiap persoalan kode etik diselesaikan terlebih dahulu melalui organisasi profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

“Ini adalah delik aduan. Kalau memang merasa dirugikan, yang bersangkutan langsung yang harusnya melapor. Bukan kuasanya. Dan sebelum masuk ke proses hukum, semestinya dilayangkan dulu surat resmi kepada organisasi advokat tempat Wawan bernaung,” tambahnya.

Lebih lanjut, PATI bersama lebih dari 100 advokat lintas asosiasi menyatakan siap mendampingi Wawan dalam menghadapi perkara ini.

BACA JUGA :  Perampok di Makassar Todong Pegawai Toko dengan Parang, Kardus Berisi Rp400 Juta Raib

PATI menilai kasus ini telah melampaui batas dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, bahkan di mata dunia internasional.

“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan setiap advokat bisa dikriminalisasi hanya karena membela kliennya. Kami tak tinggal diam. Jika perlu, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, bahkan langsung ke Presiden,” pungkas Khairil.

PATI menegaskan bahwa mereka berdiri untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru