Warga Surati Presiden Prabowo, Minta Tambang ‘Ilegal’ di Barru Ditutup

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Padang Pobbo meninjau lokasi tambang galian C di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Warga Padang Pobbo meninjau lokasi tambang galian C di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yang diduga beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Zonafaktualnews.com – Setelah tujuh tahun berjuang tanpa hasil, ratusan warga Lingkungan Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyurati Presiden Prabowo Subianto.

Mereka minta agar aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayahnya segera ditutup.

Juru bicara warga Padang Pobbo, Rusdin, mengatakan bahwa tambang yang dikelola oleh PT Rekhabila Utama telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti banjir, rusaknya area pemakaman umum, merusak mata air dan pencemaran lingkungan.

Ia menilai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan “tutup mata” terhadap aktivitas tambang tersebut.

“Kami sudah bertahun-tahun melapor ke pihak kepolisian, tapi tidak ada tindakan. Pemerintah setempat pun seolah tak peduli. Karena itu, jalan terakhir kami adalah meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan. Surat ini juga kami tembuskan ke berbagai lembaga terkait di Jakarta, termasuk Kapolri dan sejumlah menteri,” ujar Rusdin, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, tambang yang beroperasi di wilayah mereka disinyalir ‘ilegal’ karena tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Soroti Wacana Prabowo Bentuk 40 Kementerian

Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi dari Call Center Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa PT Rekhabila Utama tidak memiliki registrasi atau izin resmi di sistem MODI.

Dalam surat yang dikirim tersebut, warga juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup tambang-tambang ilegal di Indonesia. Mereka berharap instruksi itu juga diterapkan di wilayah Kabupaten Barru.

BACA JUGA :  Heboh, Prabowo Tersandung Dugaan Korupsi Jet Tempur Bekas, Benarkah?

“Semoga instruksi itu juga diterapkan di Kabupaten Barru. Bagi kami, Presiden adalah harapan terakhir. Kalau aparat di bawah tidak bisa menindak, kami yakin Pak Prabowo bisa,” tegas Rusdin.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM, agar seluruh pihak terkait mengetahui keresahan masyarakat yang telah lama menanti keadilan.

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru