Utang Negara Rp7.000 Triliun Jadi Beban Pribadi Jokowi Jika Ijazah Terbukti Palsu

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi (Ist)

Jokowi (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali digugat ke pengadilan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon pejabat publik.

Gugatan ini diajukan oleh kelompok advokat yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin, 14 April 2025, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Tak hanya menyasar Jokowi, gugatan ini juga menyeret KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.

Inti dari gugatan adalah dugaan bahwa dokumen pendidikan yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden, tidak sah secara hukum.

Koordinator TIPU UGM, M. Taufiq, menyampaikan bahwa jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi terbukti palsu, maka seluruh jabatan publik yang pernah diembannya dianggap tidak sah.

Hal ini berimplikasi serius terhadap berbagai kebijakan yang diambil selama menjabat, termasuk utang negara yang saat ini mencapai Rp7.000 triliun.

“Jika ijazahnya terbukti palsu, maka keabsahan Jokowi sebagai presiden bisa dipersoalkan. Konsekuensinya, semua keputusan yang dibuatnya saat menjabat, termasuk utang negara, bisa diklaim sebagai tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi,” ujar Taufiq, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  Jokowi “Cuci Tangan”, Keppres Pemindahan IKN Diserahkan ke Prabowo

Ia menambahkan bahwa gugatan ini bukan sekadar persoalan legalitas, tetapi juga soal etika dan moralitas pejabat publik.

“Negara tidak boleh dibangun di atas kebohongan. Jika dasar legalitasnya cacat, maka dampaknya sistemik, termasuk beban utang negara yang sangat besar,” tegasnya.

Menurut Taufiq, ini bukan kali pertama gugatan serupa diajukan. Namun, dalam dua kasus sebelumnya, proses hukum terhambat oleh persoalan non-substansial, seperti status penggugat yang menjadi tersangka, hingga ditolaknya gugatan karena cacat formal.

BACA JUGA :  Jokowi Geram dengan Pakaian Bekas, Netizen Gerah Soal Impor Beras

“Kami ingin membuktikan bahwa pengadilan bukan tempat mencari menang atau kalah semata. Ini adalah forum mencari kebenaran. Dan jika terbukti ada kebohongan publik dalam bentuk ijazah palsu, maka harus ada pertanggungjawaban hukum maupun moral,” ujarnya.

TIPU UGM menekankan bahwa mereka telah menyiapkan dokumen dan strategi hukum dengan cermat, dan siap memperjuangkan keadilan melalui jalur konstitusional.

Gugatan ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat status Jokowi sebagai mantan kepala negara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru