Zonafaktualnews.com – Kebebasan bertransaksi secara digital di Indonesia akan segera berubah.
Pada 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan merilis Payment ID, sebuah kode unik yang mengaitkan setiap transaksi keuangan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional.
Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Payment ID akan membuka jalan bagi negara untuk memantau setiap pergerakan uang digital, bahkan berpotensi menjadi alat pengawasan pajak di masa depan.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba.
Pada tahap awal, sistem ini hanya difokuskan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai agar tepat sasaran.
“Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu skenario penggunaan yaitu mendukung penyaluran bansos non tunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky.
Payment ID memiliki tiga fungsi utama yang membuatnya berbeda dari sistem pembayaran biasa.
Pertama, menjadi kunci identifikasi profil pelaku transaksi.
Kedua, berfungsi sebagai alat otentikasi data dalam proses pembayaran.
Ketiga, menghubungkan profil pribadi warga dengan catatan transaksi yang terekam secara rinci.
Menurut Dicky, pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
BI menegaskan bahwa data warga tetap dijaga kerahasiaannya, meski sistem ini mampu merekam semua aktivitas keuangan secara digital.
“Data Payment ID dilindungi dan sepenuhnya mengikuti ketentuan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegasnya.
Sistem ini juga diproyeksikan menjadi pelengkap layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengganti.
Banyak pengamat menilai Payment ID justru akan memperkuat kemampuan negara dalam melakukan analisis sektor keuangan, termasuk pemetaan profil pajak berdasarkan riwayat transaksi.
Dengan terhubungnya setiap transaksi digital ke NIK, ke depan nyaris tidak ada lagi ruang bagi pergerakan uang yang tidak tercatat.
Bagi pemerintah, ini adalah langkah strategis menuju transparansi keuangan. Namun bagi sebagian masyarakat, ini menjadi tanda bahwa transaksi digital tak lagi bebas, karena setiap rupiah yang berpindah akan terekam, terhubung dengan identitas resmi, dan berpotensi dianalisis untuk kepentingan perpajakan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















