Transaksi Digital Tak Lagi Bebas, Semua Pergerakan Uang Tersambung NIK dan Pajak

Minggu, 3 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Foto ilustrasi – Transaksi digital tersambung NIK dan Pajak

Zonafaktualnews.com – Kebebasan bertransaksi secara digital di Indonesia akan segera berubah.

Pada 17 Agustus 2025 mendatang, Bank Indonesia (BI) akan merilis Payment ID, sebuah kode unik yang mengaitkan setiap transaksi keuangan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemiliknya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem pembayaran nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak sedikit pihak yang menilai bahwa Payment ID akan membuka jalan bagi negara untuk memantau setiap pergerakan uang digital, bahkan berpotensi menjadi alat pengawasan pajak di masa depan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa Payment ID saat ini masih dalam tahap uji coba.

BACA JUGA :  Akun X ClarissaIcha Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Bea Cukai Dibikin Gaduh

Pada tahap awal, sistem ini hanya difokuskan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai agar tepat sasaran.

“Payment ID masih dalam tahap eksperimen, dengan satu skenario penggunaan yaitu mendukung penyaluran bansos non tunai yang akan dimulai pada 17 Agustus,” jelas Dicky.

Payment ID memiliki tiga fungsi utama yang membuatnya berbeda dari sistem pembayaran biasa.

Pertama, menjadi kunci identifikasi profil pelaku transaksi.

Kedua, berfungsi sebagai alat otentikasi data dalam proses pembayaran.

Ketiga, menghubungkan profil pribadi warga dengan catatan transaksi yang terekam secara rinci.

BACA JUGA :  Anies Geleng Kepala Dengar Jawaban Gibran Soal Pajak dan IKN

Menurut Dicky, pengembangan dan penggunaan Payment ID tunduk pada ketentuan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BI menegaskan bahwa data warga tetap dijaga kerahasiaannya, meski sistem ini mampu merekam semua aktivitas keuangan secara digital.

“Data Payment ID dilindungi dan sepenuhnya mengikuti ketentuan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegasnya.

Sistem ini juga diproyeksikan menjadi pelengkap layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan pengganti.

Banyak pengamat menilai Payment ID justru akan memperkuat kemampuan negara dalam melakukan analisis sektor keuangan, termasuk pemetaan profil pajak berdasarkan riwayat transaksi.

BACA JUGA :  Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Dengan terhubungnya setiap transaksi digital ke NIK, ke depan nyaris tidak ada lagi ruang bagi pergerakan uang yang tidak tercatat.

Bagi pemerintah, ini adalah langkah strategis menuju transparansi keuangan. Namun bagi sebagian masyarakat, ini menjadi tanda bahwa transaksi digital tak lagi bebas, karena setiap rupiah yang berpindah akan terekam, terhubung dengan identitas resmi, dan berpotensi dianalisis untuk kepentingan perpajakan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru