Terbongkar! Jokowi Ternyata Cuma Serahkan Fotokopi Ijazah, Bukan Dokumen Asli

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi saat menyampaikan keterangan usai melapor dan menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya (Ist)

Jokowi saat menyampaikan keterangan usai melapor dan menjalani pemeriksaan awal di Polda Metro Jaya (Ist)

Zonafaktualnews.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menyerahkan dokumen ijazah miliknya kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Fakta yang kini terungkap—dokumen tersebut ternyata hanya berupa fotokopi, bukan ijazah asli seperti yang sempat ramai diberitakan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Jokowi hanyalah salinan (fotokopi), bukan aslinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti dalam laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

BACA JUGA :  Jokowi Tertangkap Kamera Acungkan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan

“Beberapa barang bukti yang diterima penyidik, antara lain satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan dari media sosial X, fotokopi ijazah, hasil legalisasi, serta salinan cover skripsi dan lembar pengesahan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).

Sebelumnya, publik sempat dibuat geger oleh kabar bahwa Jokowi menyerahkan ijazah asli kepada penyidik. Namun informasi itu ditepis pihak kepolisian—penyerahan dokumen tersebut hanya berupa salinan, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Pengakuan Kasmudjo Guncang Narasi Akademik Jokowi, UGM Didesak Buka Data

Laporan ini sendiri dibuat oleh Jokowi bersama tim kuasa hukumnya ke SPKT Polda Metro Jaya. Ia merasa dirugikan oleh beredarnya video dan unggahan media sosial yang menyebutkan bahwa ijazah S1 miliknya dari sebuah universitas adalah palsu.

“Perkara ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah, serta dugaan manipulasi informasi elektronik, sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang kini diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Ade Ary.

BACA JUGA :  Jokowi Dukung KPU Banding, Pemilu 2024 Tetap Akan Digelar

Dalam laporan tersebut, Jokowi juga menyertakan nama lima pihak yang disebut dalam konten video dan unggahan terkait, yakni RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Polisi telah memulai penyelidikan dan memeriksa 24 saksi untuk klarifikasi, termasuk beberapa yang hadir pada 14 dan 15 Mei 2025.

Ade Ary memastikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan polisi akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru