Tambang Siluman di Gowa Diobrak-abrik Polisi, Dua Ditetapkan Tersangka

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi – Pelaku tambang ilegal diborgol, ekskavator diamankan di lokasi.

Foto Ilustrasi – Pelaku tambang ilegal diborgol, ekskavator diamankan di lokasi.

Zonafaktualnews.com – Tambang siluman yang beroperasi diam-diam di bantaran Sungai Jeneberang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, akhirnya diobrak-abrik oleh pihak kepolisian.

Julukan “siluman” bukan tanpa alasan—aktivitas ilegal ini beroperasi tanpa izin, tersembunyi dari pengawasan, namun menggerogoti lingkungan secara nyata.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan praktik tambang ilegal ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap lalu lalang truk pengangkut material di wilayah tersebut.

“Polres Gowa dalam hal ini Resmob Polres Gowa berhasil mengungkap pertambangan ilegal ataupun illegal mining,” kata Aldy, Kamis (1/5/2025).

Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan lima unit truk pengangkut pasir batu (sirtu) serta satu unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material dari bantaran sungai.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih berstatus saksi.

BACA JUGA :  Penambang Ilegal di Gowa Tak Pernah Jera, Lingkungan Hancur, Masa Bodoh

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa lokasi penambangan berada tepat di bantaran Sungai Jeneberang dan telah beroperasi cukup lama tanpa izin resmi.

“Kita telah melakukan penegakan hukum terhadap tambang ilegal benar dengan mengamankan beberapa barang bukti yaitu 5 unit truk dan satu alat berat,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan liar di wilayah hukum Polres Gowa.

BACA JUGA :  Mobil Kapolres Gowa Adu Banteng di Bajeng Saat Akan Gerebek Tambang Ilegal

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru