Zonafaktualnews.com – Aktivitas tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM.
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, perusahaan PT Rekhabila Utama yang disebut sebagai pengelola tambang galian C di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, yaitu PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi dalam sistem Minerba Online Data Indonesia (MODI).
Ketiadaan nama perusahaan tersebut di sistem MODI mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa kegiatan tambang galian C di wilayah itu berstatus ‘ilegal’ secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam balasan resmi Kementerian ESDM melalui Contact Center ESDM 136 atas nama Rohana, tertanggal 9 Oktober 2025, disebutkan bahwa “Berdasarkan data pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), PT Rekhabila Utama tidak terdaftar atau belum teregistrasi pada sistem MODI”.
Rusdin, juru bicara warga Padangpoko, Rabu (22/10/2025), meminta tambang tersebut ditutup dan mendesak aparat kepolisian khususnya Polda Sulsel agar segera menindak tegas para penambang yang diduga ‘ilegal’ tersebut.
“Jangankan tambang ‘ilegal’, tambang legal saja seharusnya ditutup kalau membawa dampak buruk bagi masyarakat. Apalagi yang ini, jelas-jelas ‘ilegal’ karena tidak teregister di MODI,” tegas Rusdin.
Rusdin mengungkapkan, aktivitas tambang di Padang Pobbo, Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan, di antaranya banjir, rusaknya area pemakaman umum di sekitar lokasi, termasuk mata air di lokasi itu juga ikut terdampak.
“Tambang ini bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hak-hak sosial masyarakat. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya.
Rusdin juga menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil.
“Kalau benar ada oknum aparat yang “membekingi” itu harus diusut. Jangan biarkan rakyat menderita karena ulah tambang yang diduga ‘ilegal’ itu,” katanya.
Masyarakat di sekitar lokasi tambang, kata Rusdin, menyatakan siap melapor ke Propam Mabes Polri bila Polda Sulsel tidak segera mengambil langkah tegas menutup tambang yang diduga ‘ilegal’ tersebut.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















