
Hukrim | News | Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA
Pemilik warung berusia 60 tahun di Makassar ditahan setelah tiga laporan polisi baru mengungkap dugaan pencabulan terhadap 32 siswa SD. Kasus yang sempat meredup karena laporan awal dicabut itu terungkap lewat pendataan UPTD PPA, orang tua, dan guru. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak yang jajan di warung dekat sekolah.