Sidang Tipikor Sebut Menhub Budi Karya Kumpulkan Rp5,5 Miliar untuk Jokowi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Jokowi dan Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Humas Setkab/Teguh)

Zonafaktualnews.com – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/1/2025), nama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) disebut terkait pengumpulan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk mendukung pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

Eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa Menhub BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk menggalang dana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana itu diduga berasal dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA, yang dikumpulkan melalui fee dari kontraktor proyek perkeretaapian.

BACA JUGA :  Jokowi Tanggapi Debat Capres Ketiga, Anies dan Ganjar Beri Balasan

“Pak Zamrides sempat diperintahkan untuk meninggalkan Indonesia karena diawasi oleh KPK. Setelah itu, saya diminta menggantikan perannya sebagai pengumpul dana dari para PPK,” ujar Danto di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.

Aliran Dana dan Perintah Pengumpulan Uang

Menurut Danto, terdapat sembilan PPK yang masing-masing diminta menyetor Rp600 juta.

Sebagian dana tersebut, selain digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilpres 2019, juga dialokasikan untuk pembelian 25 ekor hewan kurban.

BACA JUGA :  KPK Luruskan Penyelidikan di Kementan Bukan Membidik SYL

Dalam sidang tersebut, terdakwa Yofi Akatriza, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, mengaku menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari berbagai kontraktor proyek di wilayah Purwokerto pada 2017–2020.

Dari jumlah tersebut, sebagian digunakan untuk mendukung pemenangan Jokowi atas perintah Menhub BKS.

Yofi juga mengaku menerima barang-barang dengan total nilai Rp1,9 miliar sebagai imbalan atas pelaksanaan proyek. Namun, uang sebesar Rp595 juta yang diterima Danto dari terdakwa telah dikembalikan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Keterlibatan dan Langkah Hukum

Keterangan ini memunculkan spekulasi baru terkait penggunaan dana publik untuk kepentingan politik.

BACA JUGA :  Rakyat Muak, Coretan #AdiliJokowi Tembus Setiap Dinding Kota

Sidang ini juga menyoroti dugaan adanya perintah dari pihak-pihak di lingkaran Kemenhub untuk memfasilitasi kepentingan Pilpres 2019.

Kasus ini menjadi perhatian besar mengingat posisi strategis Menhub Budi Karya Sumadi di pemerintahan Jokowi saat itu.

KPK diharapkan segera menindaklanjuti pengakuan dalam persidangan untuk memastikan keadilan dan transparansi hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru