Zonafaktualnews.com – Seorang anak durhaka di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega membunuh dan membakar ibunya sendiri lantaran sakit hati tak diberi uang.
Pelaku diketahui bernama Bara Prima Rio (33). Saat ini, pelaku telah diamankan aparat kepolisian dan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh rasa sakit hati setelah permintaannya kepada korban tidak dipenuhi.
“Karena sakit hati, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Kholid.
Selama ini, pelaku dan korban tinggal satu atap di Jalan Perkutut, Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram.
Dalam kondisi korban tengah terlelap, pelaku diduga mendekatinya secara diam-diam sebelum melakukan pembunuhan.
Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibawa pelaku ke Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat untuk menghilangkan jejak.
Pelaku sempat membeli Pertalite eceran di simpang tiga Pelabuhan Lembar, lalu membakar jasad korban di Dusun Batu Leong setelah memastikan lokasi dalam keadaan sepi.
“Sekitar satu jam kemudian, pelaku meninggalkan lokasi karena mengira korban sudah terbakar hangus,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya sisa pembakaran di lokasi pada Minggu (25/1/2026) dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan Toyota Innova yang diduga digunakan pelaku.
Pada Senin malam (26/1/2026), pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Di bagian belakang kendaraan ditemukan bercak darah yang menjadi petunjuk penting,” ungkap Kholid.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil Toyota Innova, sepatu merek Vans warna abu-abu, jaket hitam, rekaman CCTV.
Kemudian hasil tes DNA bercak darah di bagasi kendaraan, bingkai foto untuk pencocokan DNA pada gigi, tiga unit ponsel, serta kotak permen putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung.
Sementara itu, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















