Ratu Emas Mira Hayati “Tumbang”, Dua Raja Skincare di Kursi Terdakwa

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Emas Mira Hayati (Facebook)

Ratu Emas Mira Hayati (Facebook)

Zonafaktualnews.com – Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” di dunia skincare, terpaksa ditunda setelah dirinya dikabarkan “tumbang” alias sakit.

Mira Hayati, yang seharusnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 25 Februari, tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya memburuk. Sidang yang sedianya digelar di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa pun batal dilaksanakan.

Ketua majelis hakim, Moehammad Pandji Santoso, memutuskan untuk menunda sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan kehadiran terdakwa pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan,” ujar Pandji Santoso.

BACA JUGA :  Beda Perlakuan Hukum, Ibu Hamil di Makassar Ditahan, Mira Hayati Dipertimbangkan

Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatan yang tidak stabil. Mira saat ini dirawat di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo akibat tekanan darah yang naik turun.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Maret,” ungkapnya.

Menurut Ida, kondisi kesehatan Mira telah bermasalah sejak ditahan di Rutan Makassar. Tekanan darahnya yang tidak stabil menyebabkan kekurangan oksigen bagi janin yang dikandungnya.

“Kemarin air ketubannya keruh, sementara berat bayi masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan, kondisi ini sangat berisiko. Saat masih di Rutan, tekanan darahnya sempat naik sehingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kemungkinan pihak Rutan tidak sempat memberi tahu jaksa karena situasi yang mendesak dan menyangkut keselamatan ibu serta bayi.

BACA JUGA :  F-KRB Nilai Vonis Kasus Skincare Terlalu Lembek, Bos Ilegal Lain Tak Takut Ditangkap

“Sebenarnya, Mira sudah siap untuk sidang, tetapi setelah diperiksa dokter, tekanan darahnya tidak normal. Sakit ini sudah dialami sejak 7 Februari, dua hari setelah tahap dua,” paparnya.

Foto Kolase : Ratu Emas Skincare Mira Hayati dan Raja Kosmetik Agus Salim dan Mustadir Dg Sila
Foto Kolase : Ratu Emas Skincare Mira Hayati dan Raja Kosmetik Agus Salim dan Mustadir Dg Sila

Dua Raja Skincare Hadapi Persidangan

Sementara itu, sidang terhadap Agus Salim, pemilik brand skincare Raja Glow/RJ, tetap berlangsung.

Agus Salim didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi, tetapi mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

BACA JUGA :  Fenny Frans Tunjuk ARN Jadi Kuasa Hukum Gugat Cerai Mustadir Dg Sila

Di sisi lain, Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, juga menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid
Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka
Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”
Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak
Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka
Disebut Tengah Hamil, Wanita Diduga “Hugel” Wahyudin Dituding Sebar Video
Hilang Usai Tagih Kredit, Karyawati PNM Ditemukan Tewas Setengah Bugil di Pasangkayu
Kaget Tarif Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Purbaya: “Wah, Tinggi Amat. Firaun Lu!”

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 00:56 WITA

Sekelas Silfester Saja Tak Mampu Eksekusi, Kejaksaan Jangan Mimpi Buru Riza Chalid

Senin, 22 September 2025 - 00:09 WITA

Tak Terima Mantan Nikah Lagi, Pria di Pacitan Bantai Satu Keluarga, 1 Tewas 4 Luka

Minggu, 21 September 2025 - 19:15 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur, Oknum TNI Akui Salah: “Saya Menyesal”

Minggu, 21 September 2025 - 17:59 WITA

Ojol di Pontianak Babak Belur Disikut Oknum TNI, Hidung Patah dan Mata Bengkak

Minggu, 21 September 2025 - 08:03 WITA

Misteri Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Jadi Tersangka

Berita Terbaru