PT Rambong Meuagam Diduga “Rampok” Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Tindak Tegas

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM

Zonafaktualnews.com – Perusahaan perkebunan swasta PT Rambong Meuagam diduga kuat “merampok” lahan seluas 183 hektar milik Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah di Gampong Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Lahan yang sejak tahun 1997 dikelola untuk tujuan pendidikan dan pemberdayaan umat itu kini menjadi sengketa agraria yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

Meskipun hak atas lahan tersebut tengah disengketakan, PT Rambong Meuagam tetap melanjutkan aktivitas operasionalnya setelah mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 05/HGU/BPN.11/2016.

Aksi sepihak ini telah dilaporkan ke Polres Bireuen, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM, mengkritik keras sikap diam Pemerintah Aceh dan meminta Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Rambong Meuagam.

“Ini bukan hanya masalah lahan, ini menyangkut martabat pesantren yang telah lama berjuang untuk pendidikan umat. Tindakan perusahaan ini jelas merampok hak kami,” kata Azhari dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Azhari menegaskan bahwa pembiaran terhadap tindakan “rampok” ini bisa memicu ketegangan sosial yang lebih besar.

BACA JUGA :  Pilu Gubernur Aceh Ungkap Empat Kampung Hilang Disapu Banjir Bandang

Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak pencabutan HGU PT Rambong Meuagam oleh Menteri ATR/BPN dan mengembalikan hak atas tanah tersebut untuk kepentingan pendidikan Islam yang telah berlangsung puluhan tahun.

Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak rakyat dan lembaga pendidikan.

“Pembiaran terhadap ‘perampokan’ lahan ini hanya akan menambah luka sosial dan memperburuk ketidakadilan agraria di Aceh,” tambah Azhari.

“Gubernur Aceh harus memilih untuk berpihak pada rakyat, bukan pada kekuatan modal yang merusak kehidupan masyarakat,” sambungnya.

BACA JUGA :  Konflik 2 Gubernur Memanas, Mualem Vs Bobby di Ambang Perang Plat dan Ekskavator

Kasus ini menguji integritas Pemerintah Aceh dalam menegakkan keadilan agraria. Masyarakat Aceh kini menunggu ketegasan Gubernur untuk memastikan bahwa tidak ada lagi tanah rakyat yang “dirampok” oleh korporasi dengan cara yang tidak adil.

Jika negara terus membiarkan perampokan tanah seperti ini, konflik agraria serupa akan terus berlanjut, menyisakan dampak sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat Aceh.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru