Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat yang dikenal sebagai The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS.
Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.
Koalisi sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke PTUN Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
Gugatan dilayangkan karena Presiden menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang dinilai memadai.
Menurut koalisi sipil, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain menggugat pokok perkara, para penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa.
Menurutnya, kesepakatan tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari yang berbasis pada kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Bhima.
Sebelumnya CELIOS telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026 yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga batas waktu 9 Maret 2026 tidak ada tanggapan ataupun tindakan konkret dari pemerintah.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Karena itu, menurutnya, PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan pemerintahan tersebut sebagaimana pernah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
Berdasarkan kajian dalam gugatan, terdapat 16 poin konkret ketidakseimbangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dinilai merugikan Indonesia, antara lain:
- Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari Amerika Serikat sebesar US$15 miliar (sekitar Rp253,3 triliun) yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas nasional.
- Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif dinilai dapat menyebabkan banjir impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang berpotensi mematikan petani serta peternak lokal.
- Indonesia diwajibkan mengimpor komoditas pangan dari Amerika Serikat dengan kuota tertentu, antara lain kedelai 200.000 ton, jagung 100.000 ton, kapas 150.000 ton, daging sapi 50.000 ton, apel 26.000 ton, serta anggur 5.000 ton.
- Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari Amerika Serikat dinilai bertentangan dengan kebijakan industri nasional dan berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri.
- Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
- Klausul Article 6.5 huruf b dalam perjanjian tersebut disebut memaksa Indonesia membangun reaktor nuklir modular kecil di Kalimantan Barat bersama Amerika Serikat dan Jepang yang dinilai berisiko bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keuangan negara.
- Perjanjian tersebut juga disebut melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat seperti Meta, Google, dan YouTube mendukung media nasional melalui mekanisme lisensi berbayar, pembagian data, maupun bagi hasil keuntungan.
- Indonesia disebut tidak diperbolehkan membatasi transfer data pribadi warga negara ke wilayah Amerika Serikat yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
- Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari Amerika Serikat dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, padahal mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
- Terdapat klausul yang disebut sebagai poison pill yang dapat membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat, sehingga dianggap mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif.
- Indonesia juga disebut dipaksa memenuhi target pencampuran bioetanol 10 persen pada tahun 2030 yang dikhawatirkan mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran, termasuk di kawasan proyek food estate Papua.
- Indonesia diwajibkan mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan Amerika Serikat seperti Visa dan Mastercard memproses transaksi domestik yang dinilai dapat membatasi pengembangan sistem pembayaran nasional.
- Pengadaan infrastruktur teknologi seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut disebut harus dikonsultasikan dengan Amerika Serikat sehingga dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha.
- Pemerintah Indonesia juga disebut menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan swasta Amerika Serikat setelah penandatanganan ART tanpa konsultasi dengan DPR.
- Dalam ART, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan sembilan ketentuan, sehingga dinilai tidak mencerminkan prinsip resiprokal.
- Perjanjian tersebut juga dinilai berpotensi memicu retaliasi dagang dari negara lain yang menilai ART memberikan perlakuan diskriminatif terhadap produk di luar Amerika Serikat.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida, menyebut perjanjian ART juga dapat menjadi ancaman bagi keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.
“Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan,” ujarnya.
Sementara Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik, mengatakan pihaknya telah menyampaikan puluhan poin keberatan kepada Presiden dan DPR terkait perjanjian tersebut.
Rahmat menilai dampaknya dapat meluas mulai dari akses obat bagi masyarakat, hak petani atas benih, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan asing di Indonesia.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi.
Armayanti Sanusi menilai ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang lebih luas.
Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan tersebut, koalisi sipil meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan provisi untuk menunda pelaksanaan ART hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Presiden dalam menyetujui atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan serta memerintahkan pembatalan keputusan tersebut.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















