Zonafaktualnews.com – Keluarga korban pembunuhan Malik Angga (28) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Polsek Tamalanrea Makassar.
Pasalnya, pernyataan Kanit Reskrim IPTU Sangkala dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sejak awal kejadian.
Sangkala sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme dan bebas dari kepentingan apa pun.
Sayangnya, pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta yang dialami keluarga korban.
Diketahui, insiden penikaman tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Bangkala, Lingkungan Bangkala RT 02 RW 03, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Malik yang saat itu sedang mengikat tali pada truk pengangkut pasir tiba-tiba diserang dari belakang oleh pelaku, Ruslan B alias Cullang (46).
Pelaku menikam korban berulang kali menggunakan sebilah badik bergagang cokelat hingga menyebabkan 12 luka tusuk. Malik sempat dievakuasi tetapi akhirnya meninggal di RS Wahidin.
Dari keterangan polisi, motif pelaku diduga karena tersinggung atas candaan korban yang dianggap berlebihan.
Pelaku disebut tidak terbiasa dengan gaya bercanda anak muda sehingga merasa dilecehkan. Namun, keluarga menilai motif tersebut tidak menutup kemungkinan adanya unsur pasal yang lebih berat dan seharusnya dianalisis secara objektif oleh penyidik.
Setelah melakukan penikaman, pelaku berlari ke arah Polsek Tamalanrea sambil tetap menghunuskan badiknya. Pelaku kemudian menyerahkan diri.
Keluarga menegaskan penyerahan diri itu bukan karena kesadaran hukum, melainkan murni karena takut diamuk massa yang mulai berkumpul di lokasi. Apalagi jarak antara TKP dan Polsek Tamalanrea hanya sekitar 150 meter.
Keluarga juga mengoreksi sejumlah informasi yang menurut mereka keliru dan telah disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian. Salah satunya mengenai lokasi korban meninggal dunia.
“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar? Itu bukan kesalahan kecil. Itu menyangkut fakta kunci,” kata salah satu keluarga.
Pernyataan itu dibenarkan Dg. Nangga, keluarga korban yang ikut mengantar Malik ke rumah sakit.
“Kami yang mengantar korban ke RS Wahidin. Kami tahu betul kondisi korban sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP. Kami ada di situ,” tegasnya.
Keluarga juga membantah penyampaian polisi yang menyebut pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Mereka menilai informasi tersebut tidak akurat dan bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini.

“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi pandangan masyarakat, seakan-akan ada kedekatan yang membuat proses hukum diperlunak,” ujar keluarga.
Kendati begitu, keluarga korban mengaku semakin kecewa karena hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, meski pelaku sudah menyerahkan diri dan seluruh barang bukti telah diamankan.
“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” ujar keluarga.
Mereka berharap penyidik tidak hanya menyampaikan pernyataan normatif, tetapi menunjukkan keseriusan melalui tindakan nyata, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, serta penyampaian informasi yang akurat.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara ini hingga proses hukum benar-benar berjalan transparan dan sesuai fakta.
Senada dengan ini, Budiman, praktisi hukum dan pemerhati sosial yang mewakili keluarga korban, turut mempertanyakan lambannya proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Menurutnya, jika benar tidak ada kepentingan apa pun, maka penyidik seharusnya menerapkan pasal sesuai fakta, termasuk mempertimbangkan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme, sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” kata Budiman dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Bidiman menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP mensyaratkan unsur subjektif dan objektif. Unsur subjektif meliputi kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, adanya jeda waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan, serta perencanaan yang dilakukan dalam keadaan tenang.
Sementara unsur objektifnya adalah tindakan yang benar-benar merampas nyawa orang lain.
“Jadi unsur-unsur tersebut seharusnya dianalisis mendalam oleh penyidik mengingat cara pelaku mendekati korban dan melakukan penyerangan dari belakang,” pungkasnya.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















