Zonafaktualnews.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, bertempat di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka menegakkan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Negara menekankan bahwa penyerahan dana ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas dan keadilan ekonomi di Indonesia.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja tanpa kenal lelah melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Presiden Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan, perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian negara mencapai Rp17 triliun.
Dari jumlah itu, Rp13,25 triliun telah dikembalikan, sedangkan sisanya Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme jaminan aset perusahaan.
“Langkah pemulihan kerugian negara ini adalah bukti nyata upaya Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara sekaligus menegakkan hukum terhadap korupsi skala besar.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















