PIK 2 Dicabut dari PSN, Psikiater UI Sebut Ini Bukti Kepedulian Prabowo pada Rakyat Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ

Zonafaktualnews.com – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ menanggapi pemberitaan yang viral soal Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pencabutan atau penghapusan PIK 2 dari PSN yang juga diketahui berkaitan dengan pagar laut, menurut Mintarsih adalah suatu kemenangan dan keuntungan bagi rakyat kecil.

“Kita lihat apa keuntungannya? Keuntungannya besar untuk masyarakat kecil, untuk masyarakat nelayan,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mintarsih yang juga diketahui sebagai seorang pemateri dan penulis buku Intervention Strategies for Street Gangs bersama Helmut L. Sell Pimpinan Regional Office for South East Asia, World Health Organization (WHO) Division of Mental Health dan menjadi buku rujukan, menjelaskan munculnya kebahagiaan masyarakat lantaran adanya keberanian dan ketegasan pemimpin.

“Muncul euforia di masyarakat, jadi satu persatu terkesan bahwa masyarakat kecil mulai diperhatikan, penghasilan untuk masyarakat kecil secara keseluruhan mulai tambah baik. Sehingga, akhirnya yang tadinya kita anggap (kepercayaan) sangat jatuh, sekarang ternyata muncul hal-hal yang menumbuhkan kepercayaan kepada pemerintah, mengurangi pengangguran,” ulas Mintarsih.

Selain itu dikatakannya, tentu nelayan di sepanjang wilayah yang dalam kurun beberapa tahun terakhir ini kerap kali berbenturan dengan kepentingan oligarki akan berbalik arah dan lebih leluasa.

“Nelayan akan lebih leluasa, kalau nelayan akan lebih leluasa, nelayan kita atau penghasilan dari nelayan itu kan untuk pangan, pangan bagi masyarakat kan besar. Jadi inilah yang menjadi fokus Presiden Prabowo, agar bagaimana mata pencaharian masyarakat kecil, masyarakat pesisir secara keseluruhan bisa terselamatkan,” pungkas Mintarsih.

BACA JUGA :  Prabowo Hapus Warisan Dendam Jokowi Lewat Abolisi dan Amnesti

PIK 2 dan Pagar Laut

Berkaitan dengan persoalan ini, diketahui sebelumnya bahwa Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin menegaskan, dalih pemagaran laut untuk proyek PIK 2 sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, yang diklaim dilakukan oleh warga secara swadaya untuk mencegah abrasi dan mitigasi tsunami, seperti alibi maling yang tertangkap basah.

Pernyataan Ahmad Khozinudin ini menanggapi klaim nelayan yang tergabung Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang, bahwa pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara (Pantura) di daerah itu dibangun sebagai mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

Khozinudin menekankan, alasan pagar sepanjang 30,16 km dibuat oleh warga secara swadaya, tidak masuk akal karena beberapa sebab.

Diantaranya soal biaya untuk membuat pagar laut sepanjang 30,16 km jelas mahal, yaitu mencapai puluhan miliar rupiah, suatu angka yang fantastis!

“Dana sebesar ini tidak mungkin dikumpulkan dari warga pesisir pantai yang mayoritas bekerja sebagai nelayan. Untuk memenuhi kebutuhan saja sulit, apalagi harus mengeluarkan uang miliaran untuk membuat pagar laut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Rocky Gerung Ungkap Lebih Baik Amputasi Jokowi daripada Pemilu Ulang

Menurut Khozinudin, warga pesisir yang bekerja menjadi nelayan justru merasa terganggu oleh pagar laut karena menghalangi akses dan mobilitas nelayan untuk melaut menangkap ikan.

“Tidak mungkin, nelayan membuat dan membiayai pagar yang menyusahkan aktivitas mencari ikan, atau menyusahkan penghidupan mereka sendiri,” tegasnya.

Menyusul mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengungkapkan dugaan adanya unsur penyuapan dalam pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dugaan Suap Sertifikat Kasus Pagar Laut

Oegroseno menilai bahwa pelaku pembangunan pagar laut ilegal ini melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur peran Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamendemen, khususnya pasal-pasal terkait gratifikasi dan penyuapan.

“Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini,” tegas Oegroseno ketika diminta tanggapannya dalam suatu tayangan di TV swasta Kamis, 23 Januari 2025.

Bahkan Oegroseno juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam membongkar praktik ilegal ini, termasuk TNI AL dan aparat setempat. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini harus tercatat dengan baik.

BACA JUGA :  Prabowo Tegaskan Kesiapan Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

“Langkah-langkah yang diambil harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Laporan polisi model A bisa dibuat oleh Kapolsek, Kapolres, atau Bareskrim agar prosesnya tidak sia-sia,” ulasnya.

Ia menekankan bahwa semua pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk penegakan hukum dan keamanan laut, serta untuk menjaga kedaulatan negara.

“Ini adalah kesempatan terbaik untuk menegakkan hukum, pertahanan laut, dan keamanan negara,” tuturnya.

Diketahui, kini Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut atau menghapus pengembangan Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar PSN.

Keputusan penghapusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Adapun, Permenko Nomor 16 Tahun 2025 sendiri resmi ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam beleid tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus.

Padahal awalnya, Proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk ke dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226 sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024.

Sementara berdasarkan catatan Bisnis, pengembangan PIK 2 diumumkan masuk ke dalam daftar PSN baru pada 18 Maret 2024.

(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru