Penyalahgunaan Trotoar yang Disulap Jadi Lahan Komersil di Gowa Ditindak Tegas

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub Gowa saat melakukan penertiban penggunaan trotoar yang disalahgunakan oleh salah satu dealer motor di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa

Zonafaktualnews.com – Upaya menyulap trotoar menjadi area komersil di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri.

Trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, didapati digunakan sebagai lahan usaha oleh salah satu pengelola dealer kendaraan. Aksi penguasaan ruang publik ini dianggap mencederai fungsi kota dan mengganggu hak pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengapresiasi langkah Dishub dan Satpol PP Kabupaten Gowa yang dengan sigap melakukan penertiban terhadap pengusaha nakal yang mengokupasi pedestrian di Jalan Sultan Hasanuddin. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat umum,” ujar Ari Paletteri, Rabu (11/6/2025).

BACA JUGA :  Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap tatanan kota dan keselamatan warga.

Ari menilai penyalahgunaan ruang publik demi kepentingan bisnis pribadi merupakan praktik yang tidak bisa ditoleransi.

“Keberanian dan konsistensi aparat dalam menertibkan pelanggaran seperti ini patut kita dukung bersama. Penggunaan trotoar oleh pengusaha mencederai estetika kota dan mengganggu keselamatan warga,” tegas Ari.

Ari juga mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran serupa, seraya mengingatkan bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsinya yang semestinya.

“Penataan kota tidak akan berjalan baik tanpa ketegasan aparat dan kesadaran semua pihak. Ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya. Mari kita jaga kota kita bersama,” tutupnya.

BACA JUGA :  Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Penertiban langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Firdaus, bersama personel Satpol PP.

Dalam aksi itu, pengelola dealer yang menduduki pedestrian telah diberi surat teguran resmi berdasarkan Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan ruang publik.

Turut hadir dalam penertiban, antara lain Kasatpol PP Gowa, Kasi TSP Dishub Linda, serta Kasi Parkir Dishub Sabir.

Langkah cepat ini diharapkan dapat memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak lagi menyalahgunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan trotoar di sepanjang Jalan Poros Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  Pejalan Kaki Terpinggirkan, Trotoar di Gowa Disulap Jadi Lahan Komersil

Fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki itu kini disulap menjadi lahan komersil oleh sejumlah pelaku usaha.

Pantauan di lapangan menunjukkan trotoar tersebut digunakan untuk memajang barang dagangan hingga menjadi lokasi parkir  kendaraan.

Ironisnya, trotoar ini baru saja selesai diperbaiki menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang tidak sedikit.

Padahal, keberadaan trotoar merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Namun realitanya, ruang pejalan kaki justru terpinggirkan oleh kepentingan bisnis pribadi.

Meski sudah berulang kali ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, pelaku usaha yang melanggar terkesan tidak jera.

Lemahnya penegakan aturan disebut-sebut menjadi akar masalah yang membuat pelanggaran terus berulang.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang
Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi
PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros
4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat
Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar
Profesor Mundur dari Tim Sejarah Nasional, Tolak Tulis Bab Jokowi dan IKN
Heboh, Jokowi Disebut Penuhi Syarat Jadi Nabi
GAN Sambut Baik Langkah Prabowo Gulirkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 T

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:47 WITA

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Mantan Legislator Maros Berdiri di Pasar Panaikang

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:23 WITA

Usai Cari Sensasi, Politisi PSI Cabut Ucapan Jokowi Layak Jadi Nabi

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:14 WITA

PEKAN 21 Laporkan Dugaan Korupsi KOTAKU Allepolea ke Kejaksaan Maros

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:21 WITA

4 Izin Tambang Dicabut, Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:28 WITA

Sombong dan Dilindungi, Bos Tambang Ilegal Permalukan Hukum di Takalar

Berita Terbaru