Pemilik Pete-pete di Makassar Akan Laporkan Oknum Pungli Ilegal

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Wartawan tim investigas media (kiri) dan preman ‘juru pajak’ jalanan (kanan) saat adu mulut hingga nyaris adu jotos usai ketahuan malak para sopir pete-pete di Makassar

Foto Kolase : Wartawan tim investigas media (kiri) dan preman ‘juru pajak’ jalanan (kanan) saat adu mulut hingga nyaris adu jotos usai ketahuan malak para sopir pete-pete di Makassar

Zonafaktualnews.com – Pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.

Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.

BACA JUGA :  Heboh! ID Card Preman Pemalak Sopir Pete-pete Disorot, Netizen: Apa Kira-kira Tulisannya?

“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.

Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.

“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.

Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.

“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.

“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.

BACA JUGA :  Dishub Makassar Tegaskan Pungutan di Trayek Daya Ilegal, Organda Tak Punya Wewenang

Atas dasar itu, Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.

Modus Pungli yang Terorganisir

Pungli terhadap sopir angkot di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar disebut telah berlangsung lama dan sistematis. Meski berkali-kali dikeluhkan, aksi tersebut tetap berjalan seolah kebal hukum.

Ironisnya, para pelaku di lapangan mengklaim bahwa tindakan mereka atas perintah Ketua Organda Makassar. Hal itu disampaikan oleh salah seorang preman yang mengaku hanya menjalankan instruksi.

“Saya minta maaf sebelumnya. Terkait pungutan di pete-pete, itu hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah kami paksa sopir bayar. Masalah izin operasional ada dari Ketua Organda Kota Makassar,” ujar seorang preman kepada media ini.

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan situasi di lapangan. Banyak sopir mengaku mendapat intimidasi jika menolak membayar.

BACA JUGA :  Pemilik Pete-pete di Makassar Resmi Polisikan Oknum Pemeras Sopir

“Kalau kau tidak bayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu parkir dulu di sini!” bentak seorang preman sembari menepuk kap mobil salah satu sopir yang berusaha menghindari pungutan ilegal.

Diperkirakan, ada sekitar 300 unit angkot yang dipungli setiap hari dengan nominal Rp5.000 per kendaraan. Artinya, total pungli bisa mencapai Rp45 juta per bulan—uang yang masuk ke kantong oknum, bukan ke kas resmi atau kesejahteraan sopir.

Sudah Dilaporkan, Belum Ada Tindakan

Beberapa sopir yang tak tahan akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim dan Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2024. Sayangnya, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari kepolisian.

Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar masih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dikonfirmasi oleh tim media. Tidak ada pernyataan, tidak ada tanggapan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Begini “Tanjana” Pelaku
Janji Manis PT. SSI Tak Terpenuhi, Keluarga Korban Kecelakaan Merasa Tertipu

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WITA

Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara

Rabu, 5 November 2025 - 18:45 WITA

Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot

Berita Terbaru