Zonafaktualnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliasi Bumi Aceh Mulia Aceh (DPP ABMA Aceh) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya penyerobotan hutan lindung dan tanah masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh.
Kondisi ini dianggap merusak kelestarian lingkungan hidup dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
Ketua Bidang Konservasi dan Lingkungan Hidup DPP ABMA Aceh, Khairul Mutawali, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh seolah tutup mata terhadap berbagai laporan dan pengaduan masyarakat.
Padahal, menurutnya, masalah penyerobotan hutan lindung dan tanah rakyat ini sudah berlangsung lama dan semakin memperparah kerusakan ekosistem serta mempersempit ruang hidup masyarakat adat maupun petani lokal.
“Pemerintah Aceh harus peka dan tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Penyerobotan hutan lindung dan tanah warga oleh perusahaan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang berdampak panjang bagi generasi mendatang. Kami menyesalkan sikap pemerintah Aceh yang seolah tutup mata,” ujar Khairul Mutawali di Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Khairul menambahkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat di berbagai kabupaten/kota terkait aktivitas perusahaan yang diduga masuk ke kawasan hutan lindung dan lahan milik warga tanpa prosedur yang sah.
Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam keberadaan satwa langka dan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, tetapi juga memicu konflik sosial di tingkat lokal.
“Jika dibiarkan, masalah ini akan menimbulkan krisis ekologis sekaligus memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. DPP ABMA Aceh mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan secara serius melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
DPP ABMA Aceh juga meminta Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan, memperjelas tata batas kawasan hutan lindung, dan memastikan hak-hak masyarakat adat serta pemilik tanah terlindungi.
Selain itu, penting pula membuka akses informasi kepada publik mengenai perizinan perusahaan agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus berkelanjutan, patuh pada hukum, dan menghormati hak masyarakat lokal. Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga lingkungan dan melindungi rakyatnya,” ujar Khairul.
Sebagai langkah awal, DPP ABMA Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan untuk bersatu mengawal kebijakan pemerintah Aceh di bidang lingkungan hidup.
ABMA menekankan bahwa keberlanjutan hutan dan keadilan agraria adalah kunci menjaga keseimbangan ekologi serta kesejahteraan masyarakat Aceh di masa depan.
(RL/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok