PAN Singkirkan Dua “Benalu” dari Kursi DPR, Uya dan Eko Patrio Kini Gigit Jari

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase – Eko Patrio dan Uya Kuya

Foto kolase – Eko Patrio dan Uya Kuya

Zonafaktualnews.com – Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menyingkirkan dua “benalu” dari kursi DPR, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Keputusan ini menandai akhir perjalanan politik keduanya di Senayan, yang kini hanya bisa “gigit jari” setelah tak lagi mewakili Fraksi PAN.

Per 1 September 2025, Eko dan Uya resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPP Partai Amanat Nasional memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo dan saudaraku Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui siaran pers pada Minggu 31 Agustus 2025.

Menyikapi situasi ini, PAN berharap masyarakat tetap tenang, tabah, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Diduetkan Fatmawati di Pilgub Sulsel, Begini Respons Andi Sudirman

Viva menegaskan, Presiden Prabowo berusaha menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, serta selalu berpihak kepada rakyat dan kemajuan bangsa Indonesia ke depan.

Tak lupa, Viva Yoga menyampaikan permintaan maaf PAN kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Demikian Siaran Pers ini dibuat disertai dengan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menata kembali untuk perjuangan di masa depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggotanya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI.

Penonaktifan resmi berlaku per 1 September 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani Surya Paloh bersama Sekjen Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, pada Minggu (31/8/2025).

BACA JUGA :  Menakar Kekuatan Elektabilitas AHY Vs Cak Imin, Netizen Gaduh

Menurut Surya Paloh, keputusan tersebut ditempuh karena dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ada pernyataan dari wakil rakyat yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat.

“Dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,“ tegas Surya Paloh dalam pernyataan tertulisnya.

Atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, Partai NasDem juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga negara dalam memperjuangkan aspirasinya.

Surya Paloh menekankan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.

Seperti diketahui, gelombang kemarahan massa tidak lagi terbatas di Jakarta, melainkan telah meluas ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Pemicu amarah publik tak lain adalah ulah sejumlah figur publik sekaligus politisi mulai dari Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio hingga Uya Kuya yang dianggap mempermainkan hati rakyat di tengah situasi sulit.

BACA JUGA :  Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Tambang Ilegal di Takalar Kebal Hukum

Akibat dari kegaduhan politik yang dipicu nama-nama tersebut, aksi demonstrasi besar-besaran meledak di berbagai kota. Massa tidak hanya menggeruduk rumah pribadi para figur itu, tetapi juga melampiaskan amarah dengan menyerang simbol-simbol pemerintahan.

Gedung DPRD di sejumlah daerah menjadi sasaran, pos lantas dibakar, hingga fasilitas umum mengalami kerusakan parah akibat kericuhan.

Gelombang aksi ini semakin sulit dibendung. Banyak pihak menilai, apa yang terjadi saat ini mengingatkan publik pada tragedi Mei 1998, ketika ledakan kemarahan rakyat berubah menjadi kerusuhan massal yang meluas di berbagai wilayah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru