Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mira Hayati (Foto Facebook)

Mira Hayati (Foto Facebook)

Zonafaktualnews.comMira Hayati, pemilik brand skincare yang sebelumnya hanya dihukum 10 bulan penjara, tampaknya salah hitung saat mencoba peruntungan lewat jalur banding.

Harapannya sederhana yakni mendapat diskon hukuman, pulang lebih cepat, dan bisa kembali menjalankan bisnis seperti biasa.

Tapi sayangnya, nasib berkata lain. Bukannya potongan, yang datang justru “bonus” hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih mendapatkan pengurangan, Pengadilan Tinggi (PT) Makassar justru menyulap vonis 10 bulan penjara menjadi 4 tahun kurungan.

Seolah-olah semesta ingin berkata, “Kalau mau main api, siap-siap kena bakar lebih dalam.”

Putusan itu diketahui publik lewat situs resmi PN Makassar pada Jumat (8/8/2025).

Vonis baru itu ditetapkan dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (7/8/2025), setelah kedua belah pihak baik tim penasihat hukum Mira Hayati maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Majelis hakim tingkat banding dalam perkara nomor 204/Pid.Sus/2025/PN Mks menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tunggal yang dilayangkan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi pengadilan.

Tak cukup sampai di situ, Mira juga harus merogoh kocek dalam-dalam  atau setidaknya mencoba karena denda sebesar Rp1 miliar juga dijatuhkan kepadanya.

Jika tak mampu membayar, maka ia wajib menggantinya dengan 3 bulan kurungan tambahan.

“Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian kutipan resmi dari amar putusan.

Sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (7/7/2025), Mira Hayati dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda yang sama besar. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Arif Wicaksono.

BACA JUGA :  Owner MH Kosmetik Dicap Sombong "Ditampar" Jari-jari Netizen

“Dengan ini menyatakan terdakwa Mira Hayati, telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar,” tegas Arif.

Sayangnya banding yang diajukan Mira justru jadi pisau bermata dua. Seperti seseorang yang datang ke pasar malam berharap dapat diskon, tapi malah pulang dengan tagihan yang lebih mahal dari perkiraan.

Vonis 10 bulan pun gugur digantikan dengan hukuman 4 tahun penjara yang jauh lebih “berbobot”.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa ada empat hal yang memberatkan Mira Hayati:

  • Perbuatannya meresahkan masyarakat dan berbahaya bagi pengguna produk skincare yang mengandung merkuri.
  • Kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk.
  • Tidak adanya itikad memastikan keamanan produk sebelum dijual.
  • Sudah pernah ditegur oleh BPOM sebelumnya.
BACA JUGA :  Dua Owner Skincare di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Meski begitu, hakim tetap mencatat beberapa hal yang meringankan. Mira dinilai sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih memerlukan kehadirannya sebagai seorang ibu.

“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” ucap hakim.

Semua itu tak cukup menyelamatkannya dari keputusan yang jauh lebih tegas. Kini, alih-alih kembali ke rumah dengan senyum lega, Mira Hayati harus gigit jari.

Banding yang diniatkan untuk mencari jalan keluar, justru membuka pintu menuju sel yang lebih dalam dan lebih lama.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru