Nafsu Tak Terbendung, Pemuda di Sorong Perkosa Wanita Sambil Gendong Bayi

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pemerkosaan

Foto ilustrasi pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Nafsu itu seperti air bah, saat bendungannya jebol, ia menenggelamkan akal sehat. Seperti itulah pemuda di Sorong perkosa wanita yang tengah menggendong bayinya di pinggir jalan.

Tindakan keji ini dilakukan oleh seorang pria berusia 19 tahun yang kehilangan kendali atas dirinya dan menjelma menjadi ancaman bagi perempuan tak berdaya.

Korban saat itu sedang duduk di sebuah jalan kampung di wilayah Sorong Utara, Papua Barat Daya, sambil memangku adik kandungnya yang masih bayi. Tanpa disadari, AM mendekatinya dari arah belakang dalam kondisi mabuk.

Pelaku langsung menyerang. Korban sempat melawan, namun kalah tenaga. Ia dipukul berulang kali hingga jatuh ke tanah, dan bayinya terlepas dari gendongan.

Dalam keadaan tak berdaya, korban dipaksa membuka pakaian dan mengalami tindakan cabul.

Aksi bejat ini akhirnya terhenti setelah sejumlah warga datang ke lokasi dan membuat pemuda tersebut melarikan diri.

BACA JUGA :  Biadab! Oknum Guru Rudapaksa Siswi SD Berkali-kali

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT, di Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan bahwa pelaku awalnya berniat membeli pinang, namun tergoda melakukan tindakan bejat karena melihat korban seorang diri.

“Pelaku dalam kondisi mabuk. Ia menyerang dari belakang dan melakukan pelecehan seksual sebelum kabur saat warga berdatangan,” jelas Kombes Happy, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA :  Tak Terima Dinasehati, Pemuda Mabuk Aniaya Ustaz dengan Taring Babi

AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sorong sekitar pukul 23.30 WIT pada hari yang sama. Ia sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 289 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara atas perbuatannya.

Editor: Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru