Zonafaktualnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun.
Data ini bersumber dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, mencatat akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Purbaya menyoroti lambatnya realisasi belanja APBD triwulan III 2025. Per September, realisasi tercatat Rp 712,8 triliun, sekitar 51,3 persen dari pagu Rp 1.389,3 triliun.
Menurutnya, masalah bukan pada ketiadaan dana, melainkan lambatnya eksekusi di tingkat daerah.
“Rendahnya serapan membuat kas pemda menumpuk di bank hingga Rp 234 triliun. Jadi bukan soal dana tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada Senin (20/10/2025).
Purbaya menegaskan pemerintah pusat sudah menyalurkan dana dengan cepat. Per September 2025, transfer ke daerah tercatat Rp 644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu, meningkat dibanding periode sama tahun 2024 sebesar Rp 635,6 triliun.
“Dana pusat sudah tersedia, sekarang giliran pemda memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat. Jangan tunggu akhir tahun, gunakan segera untuk pembangunan yang produktif,” tegas Purbaya.
Purbaya mengingatkan kepala daerah untuk bijak mengelola kas, menyimpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, dan tidak membiarkan uang “tidur” di bank.
Menurutnya, kas yang mengendap sama artinya dengan uang yang tidak bekerja untuk ekonomi lokal.
Berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemda dengan simpanan tertinggi di bank per September 2025:
1 Provinsi DKI Jakarta: Rp 14,68 triliun
2 Provinsi Jawa Timur: Rp 6,84 triliun
3 Kota Banjarbaru: Rp 5,17 triliun
4 Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
5 Provinsi Jawa Barat: Rp 4,17 triliun
6 Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
7 Kabupaten Kutai Barat: Rp 3,2 triliun
8 Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
9 Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,62 triliun
10 Kabupaten Mimika: Rp 2,49 triliun
11 Kabupaten Badung: Rp 2,27 triliun
12 Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
13 Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,1 triliun
14 Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,99 triliun
15 Kabupaten Balangan: Rp 1,86 triliun
Kas pemda yang mengendap hingga triliunan rupiah memunculkan dugaan sebagian daerah sengaja menahan dana untuk mendapatkan bunga deposito, alih-alih langsung digunakan untuk pembangunan.
“Memang ada dugaan sebagian pemda menempatkan dana di bank untuk menikmati bunga deposito. Tapi yang jelas, dana itu harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai hanya diam di bank, karena uang itu seharusnya bekerja membantu ekonomi daerah,” jelas Purbaya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok