Mega Skandal Perbankan Terbongkar, Rp204 Miliar Raib dari Rekening Tidur

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan rekening tidur senilai Rp204 miliar oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Zonafaktualnews.com – Mega skandal perbankan berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sindikat pembobol rekening tidur Bank BNI di Jawa Barat itu meraup dana fantastis hingga Rp204 miliar.

Dari sembilan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pegawai bank yang diduga menjadi pintu masuk kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekening tidur atau dormant account adalah rekening pasif yang sudah lama tidak digunakan oleh nasabah untuk transaksi.

BACA JUGA :  Bukan Tersangka, Taqy Malik Jelaskan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Robot Trading Net89

Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku, karena dianggap lebih aman dari pantauan pemilik maupun sistem pengawasan bank.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, sindikat ini menjalankan aksinya dengan modus canggih yakni memindahkan dana secara ilegal di luar jam operasional bank.

Akses sistem perbankan diduga dibuka oleh pegawai internal, kemudian dieksekusi oleh jaringan kriminal terorganisasi.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

BACA JUGA :  Dugaan TPPU Mengintai, Flexing Nikita Willy dan Indra Priawan Jadi Sorotan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp204 miliar, 22 unit ponsel, harddisk internal, dua DVR CCTV, satu PC, dan satu notebook.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini sontak menimbulkan kehebohan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana dana sebesar itu bisa berpindah tanpa terdeteksi lebih awal.

BACA JUGA :  Tak Percaya Hasil Uji Ijazah Jokowi, TPUA Desak Gelar Perkara Khusus

Pakar keuangan menilai bank harus memperkuat pengawasan internal serta sistem deteksi dini, termasuk pada rekening pasif yang jarang digunakan.

Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan nasional. Tanpa pengawasan ketat dan integritas karyawan, rekening tidur dapat sewaktu-waktu berubah menjadi sasaran empuk sindikat kejahatan keuangan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah
Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”
Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka
Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran
Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN
Kuasa Hukum Wabup Gowa Bantah Punya Utang Miliaran ke Pengusaha Konstruksi
Kepergok Tiduri Istri Orang, Oknum Ustaz di Karawang Babak Belur Dihajar Warga
Heboh, Oknum Ekspedisi dan Wanita Bercadar di Makassar Kepergok Selingkuh

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:14 WITA

Menyeramkan! Langit di Australia Barat Tiba-tiba Memerah Seperti Darah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03 WITA

Sempat Pamer Mesra, Selebgram Clara Shinta Bongkar Borok Suami “Mokondo”

Senin, 30 Maret 2026 - 09:54 WITA

Heboh, Hujan Es Guyur Lembah Napu di Poso, Warga Rekam Fenomena Langka

Senin, 30 Maret 2026 - 08:12 WITA

Donald Trump Murka, Sebut NATO “Macan Kertas” di Tengah Perang Iran

Minggu, 29 Maret 2026 - 02:51 WITA

Oknum Ekspedisi di Makassar Serang Balik Bongkar Dugaan Skandal Istri dengan ASN

Berita Terbaru