Mahfud MD Minta Menteri Jangan Menutup-Nutupi Kasus Pagar Laut Tangerang

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahfud MD (Foto Facebook Mahfud)

Mahfud MD (Foto Facebook Mahfud)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta para menteri yang terlibat dalam kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak menutup-nutupi pelaku di balik masalah tersebut.

Mahfud MD menegaskan, penting bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk diungkap dan diproses secara hukum.

“Menteri-menteri yang terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tidak perlu takut. Yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat,” kata Mahfud melalui akun media sosial X, Senin (27/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan bahwa pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menerbitkan sertifikat pagar laut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), seharusnya memahami dampaknya.

BACA JUGA :  Khofifah : 02 Mirip Khulafaur Rasyidin, Mahfud Sebut Sampah Politik

Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak terlibat, sebaiknya segera mengungkapkan hal tersebut.

“Jadi, kalau merasa tidak terlibat, bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang akhirnya menghukum pejabat yang lebih rendah yang terlibat dalam kolusi,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga mendesak para menteri untuk menyerahkan terduga pelaku kasus pagar laut kepada aparat penegak hukum.

Mahfud yakin, pelaku tersebut telah melanggar hukum dan harus diproses dengan bukti yang jelas.

“Serahkan pelaku yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya kepada aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” ujar Mahfud.

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Kuat Terlibat dalam Kasus Judi Online

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa temuan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar garis pantai Tangerang merupakan perkara yang dapat diusut hingga tuntas.

Mahfud menyatakan, pengungkapan kasus tersebut semakin mudah seiring dengan berkembangnya fakta yang ada.

“Ini mudah sebenarnya. Semua informasi terkait pendirian PT, akuisisi, dan lainnya sudah terdaftar di Kemenkumham. Data tentang siapa yang melakukan, kapan, siapa yang menandatangani, hingga pemegang sahamnya ada di Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), ini mudah dilacak,” ujar Mahfud pada Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Mahfud MD Sebut Jokowi Bisa Bernasib Sama Seperti Soeharto

Mahfud juga menekankan bahwa kasus pagar laut dan penerbitan sertifikat di atas laut ini bukan masalah sepele. Ia menganggap ini sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan sumber daya alam negara.

“Ini jelas model kolusi atau penggarongan terhadap sumber daya alam. Ini terjadi di laut, di depan mata kita, bahkan di Tangerang, Banten. Bayangkan yang terjadi di daerah lain, seperti Maluku, Bali, Kalimantan, dan Kepri. Kasus seperti ini sangat banyak,” pungkas Mahfud.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru