Zonafaktualnews.com – Seorang warga Jalan Lasinrang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial AS, mendadak terjebak dalam praktik penagihan ala preman yang diduga dilakukan oleh external leasing.
Saat tengah beraktivitas seperti biasa, AS dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang pria yang mengaku dari PT Rezky Aliansyah Jaya.
Tanpa penjelasan, AS “diculik” secara paksa dan dibawa ke kantor pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) Parepare. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari rumah AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu tiba di kantor, AS langsung disuruh naik ke lantai tiga, di mana ia dihadapkan pada empat orang yang seolah menjadi “penyidik dadakan.”
Keempat pria tersebut langsung menginterogasi AS dan memaksa menandatangani surat tunggakan cicilan motor selama empat bulan.
“Baru saja saya dihentikan, langsung disuruh naik ke lantai tiga kantor. Di sana saya dihadapkan dengan empat orang yang langsung menginterogasi dan menyodorkan berita acara untuk ditandatangani. Katanya karena saya belum bayar cicilan motor selama empat bulan,” ujar AS kepada zonafaktualnews.com, Jumat (23/5/2025).
Tak cukup hanya melunasi tunggakan, AS juga dipaksa membayar biaya eksternal sebesar Rp2,3 juta. Situasi berlangsung kilat, penuh tekanan, dan dikelilingi aura intimidasi yang terasa seperti bayang-bayang preman yang siap menguasai lawan tanpa ampun.
Kendati demikian, praktik “penyerobotan” hak debitur seperti ini tetap marak, jauh dari prosedur yang mengedepankan hukum perlindungan konsumen.
Penagihan yang sehat dan profesional seharusnya bebas dari intimidasi dan kekerasan, serta memberikan perlakuan adil dan transparan kepada setiap debitur.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT BAF Parepare belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan intimidatif yang dialami AS.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok