Leasing di Parepare Diduga “Culik” Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Leasing di Parepare diduga

Foto ilustrasi - Leasing di Parepare diduga "culik" debitur di jalan, diseret naik ke mobil lalu dibawa ke kantor pembiayaan.

Zonafaktualnews.com – Seorang warga Jalan Lasinrang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial AS, mendadak terjebak dalam praktik penagihan ala preman yang diduga dilakukan oleh external leasing.

Saat tengah beraktivitas seperti biasa, AS dihentikan secara tiba-tiba oleh dua orang pria yang mengaku dari PT Rezky Aliansyah Jaya.

Tanpa penjelasan, AS “diculik” secara paksa dan dibawa ke kantor pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) Parepare. Peristiwa itu terjadi tak jauh dari rumah AS.

Begitu tiba di kantor, AS langsung disuruh naik ke lantai tiga, di mana ia dihadapkan pada empat orang yang seolah menjadi “penyidik dadakan.”

Keempat pria tersebut langsung menginterogasi AS dan memaksa menandatangani surat tunggakan cicilan motor selama empat bulan.

“Baru saja saya dihentikan, langsung disuruh naik ke lantai tiga kantor. Di sana saya dihadapkan dengan empat orang yang langsung menginterogasi dan menyodorkan berita acara untuk ditandatangani. Katanya karena saya belum bayar cicilan motor selama empat bulan,” ujar AS kepada zonafaktualnews.com, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA :  Jenazah Korban Tenggelam Diangkut Motor, Puskesmas Cempae Dikecam

Tak cukup hanya melunasi tunggakan, AS juga dipaksa membayar biaya eksternal sebesar Rp2,3 juta. Situasi berlangsung kilat, penuh tekanan, dan dikelilingi aura intimidasi yang terasa seperti bayang-bayang preman yang siap menguasai lawan tanpa ampun.

Kendati demikian, praktik “penyerobotan” hak debitur seperti ini tetap marak, jauh dari prosedur yang mengedepankan hukum perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Penagihan yang sehat dan profesional seharusnya bebas dari intimidasi dan kekerasan, serta memberikan perlakuan adil dan transparan kepada setiap debitur.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT BAF Parepare belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan intimidatif yang dialami AS.

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru