Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:09 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Lapas Sultan Pondok Bambu Terendus, Praktik Jual Beli Fasilitas Sel Terkuak

Visual dibuat dengan AI

Zonafaktualnews.com – Lapas Sultan Pondok Bambu terendus menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan praktik pungutan liar dan transaksi fasilitas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya perlakuan berbeda bagi warga binaan yang memiliki kemampuan finansial, mulai dari akses kamar tertentu hingga penggunaan telepon seluler yang seharusnya dilarang berada di lingkungan rutan.

Informasi itu terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.

Dari hasil pengawasan dan keterangan sejumlah warga binaan, muncul dugaan bahwa sejumlah fasilitas di dalam rutan dapat diakses melalui mekanisme pembayaran tertentu.

Praktik inilah yang kemudian memunculkan istilah Lapas Sultan Pondok Bambu, karena fasilitas dan kenyamanan disebut dapat diperoleh dengan biaya yang tidak sedikit.

Temuan tersebut langsung memicu perhatian Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Prana Putra Sohe, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) tidak hanya menindak dugaan pelanggaran secara parsial, melainkan membongkar keseluruhan pola yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Menurut Prana, pemeriksaan harus menyentuh seluruh rantai persoalan, mulai dari mekanisme pungutan, pihak yang diduga terlibat, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir dari praktik tersebut.

“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemen Imipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA :  Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak

Sorotan DPR mengacu pada hasil sidak Ombudsman yang menemukan sejumlah informasi mengenai dugaan transaksi di dalam rutan. Salah satu yang mencuat adalah adanya biaya bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.

Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, perpindahan kamar diduga tidak bisa dilakukan secara cuma-cuma.

Warga binaan disebut harus mengeluarkan uang dengan nominal tertentu untuk mendapatkan kamar yang dianggap lebih nyaman dibandingkan kamar lainnya.

Selain itu, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pembayaran dalam jumlah fantastis bagi warga binaan yang ingin menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

Dugaan tersebut memperkuat kekhawatiran mengenai adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya pengawasan terhadap barang-barang terlarang.

Prana menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik semacam itu dapat merusak fungsi pembinaan yang menjadi tujuan utama sistem pemasyarakatan.

“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemen Imipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” ujarnya.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya mengusut seluruh pihak yang memiliki keterkaitan apabila dugaan tersebut terbukti. Penanganan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa SD hingga SMA dan Guru di Jaktim Diduga Keracunan MBG

“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.

Di tengah mencuatnya dugaan praktik yang menyeret nama Lapas Sultan Pondok Bambu, Ombudsman juga menemukan persoalan lain yang tak kalah serius.

Kondisi hunian yang mengalami kelebihan kapasitas, ketimpangan fasilitas antar kamar, kualitas air bersih yang dinilai tidak layak, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang telah kedaluwarsa menjadi catatan dalam hasil pengawasan tersebut.

Menurut Prana, berbagai temuan itu menunjukkan bahwa pembenahan rutan tidak cukup dilakukan hanya dengan menindak dugaan pungli. Perbaikan tata kelola dan pemenuhan hak dasar warga binaan juga harus menjadi prioritas.

“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan diperoleh langsung dari warga binaan saat sidak berlangsung.

Salah satu informasi yang diterima berkaitan dengan perpindahan kamar yang disebut memerlukan pembayaran.

BACA JUGA :  Bejat, Ibu Rekam Anak Intim dengan Pacar Lalu Disuruh Aborsi

“Bahwa kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujarnya.

Tak hanya mengenai kamar, Ombudsman juga memperoleh informasi terkait penggunaan telepon seluler yang diduga dapat diakses melalui pembayaran dalam jumlah besar.

“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” lanjut dia.

Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan, khususnya di Rutan Pondok Bambu.

DPR mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menelusuri bagaimana praktik itu berlangsung dan apakah terdapat aliran dana yang mengiringinya.

Pada saat yang sama, berbagai persoalan fasilitas yang ditemukan juga diminta untuk segera dibenahi.

Dengan demikian, kasus yang menyeret nama Lapas Sultan Pondok Bambu tidak hanya berhenti pada pengungkapan dugaan pungli, tetapi juga menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan, pelayanan, dan pembinaan warga binaan secara menyeluruh.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut
Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo
Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan
Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:52 WITA

Kontraktor Siluman di Swakelola Sekolah Parepare Terendus, KPK Diminta Usut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Berita Terbaru