Zonafaktualnews.com – Sorotan tajam tertuju ke KPK pasca lembaga antirasuah itu belum juga menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan senilai lebih dari Rp150 miliar di Sumatera Utara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu wajib menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution ke persidangan, bahkan jika perlu dengan cara paksa.
“KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa,” tegas Abdul Ficar, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Ficar, posisi Bobby sangat krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran APBD yang menjadi fondasi proyek jalan tersebut.
Ia bahkan menyindir keras KPK agar tak menjadi lembaga yang lembek di hadapan kekuasaan.
“Yang terpenting, apakah ada kerugian negaranya. Kalau ada, maka secara paksa sekalipun pemanggilan itu wajib dilakukan. Pimpinan KPK dengan perintah hakim wajib melakukan pemanggilan itu. Jangan banci!” ujarnya tajam.
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan sebelumnya memang telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi.
Hingga kini, perintah itu belum juga dilaksanakan, menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Ficar mengingatkan, tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk keluarga pejabat tinggi negara.
“Di muka hukum siapa pun sama, wajib dipanggil secara paksa jika diperlukan. Hanya iblis saja yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, termasuk KPK,” tandasnya.
Nama Bobby Nasution bukan kali pertama terdengar dalam ruang sidang kasus korupsi.
Pada 24 September 2025, hakim Tipikor telah meminta KPK menghadirkannya dalam perkara proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Lebih jauh, jejak nama menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu juga sempat muncul dalam perkara lain, kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam sidang 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebut adanya pertemuan di Medan yang melibatkan “orang Medan” dalam pembahasan IUP nikel, yang diduga kuat mengarah pada Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Kala itu, KPK berjanji akan membuka penyidikan bila alat bukti mencukupi. Namun hingga AGK wafat saat menunggu kasasi di Mahkamah Agung, perkara “Blok Medan” membeku, sunyi tanpa perkembangan berarti.
Publik pun mulai bertanya, apakah memang tidak ada bukti baru, atau justru ada tangan tak kasatmata yang menahan laju penyelidikan agar berhenti sebelum menyentuh lingkar kekuasaan?
Dalam kasus proyek jalan di Sumut sendiri, risalah persidangan memperlihatkan bahwa proses penganggaran beririsan langsung dengan kebijakan kepala daerah.
Beberapa kali, Bobby Nasution disebut menggeser anggaran agar proyek itu dapat “cair”.
Ketika hakim meminta jaksa menghadirkannya untuk memperjelas alur pengaruh dan tanggung jawab, proses itu justru menghilang tanpa penjelasan publik.
Situasi ini mempertegas dua kemungkinan: pertama, KPK sedang berhati-hati menyusun konstruksi hukum; atau kedua, ada intervensi struktural yang membuat penyidikan terhenti di titik tertentu.
Padahal, konteks sosial politik sudah berubah. Kepercayaan publik terhadap KPK merosot tajam sejak revisi UU KPK tahun 2019 yang menempatkannya di bawah kendali eksekutif.
Hasil survei lembaga seperti Indikator, LSI, dan Alvara (2021–2024) menunjukkan tren penurunan konsisten terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
Jika KPK tetap diam, publik akan menilai lembaga itu telah kehilangan nyali dan membiarkan hukum berubah menjadi alat seleksi politik, di mana elite kekuasaan kebal hukum, sementara rakyat kecil tetap diseret ke meja hijau.
Ironisnya, hal ini terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang sering berjanji akan memburu koruptor “sampai ke Antartika”.
Kenyataannya, kata publik, nyali KPK kini justru tampak meredup. Sejarah pernah mencatat preseden moral yang jauh lebih tegas.
Tahun 2008, KPK berani menetapkan Aulia Pohan, besan Presiden SBY, sebagai tersangka korupsi tanpa intervensi politik.
Kini, ujian itu datang kembali. KPK bukan hanya sedang diuji dalam perkara korupsi proyek jalan, tetapi dalam mempertahankan integritas dan keberaniannya.
Apakah KPK masih punya nyali untuk memanggil paksa Bobby Nasution ke persidangan, atau akan kembali jadi banci di hadapan kekuasaan?
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















