Zonafaktualnews.com – Kisah pilu SKA (12), seorang anak yatim yang juga merupakan siswi di SD Inpres Mangga Tiga Makassar, menjadi saksi bisu pengkhianatan oknum guru IPT (32) yang dipercayainya.
IPT, yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing, justru merenggut kepolosannya, meninggalkan luka yang menghantui masa depannya, dan kini keadilan pun dinantikan.
Kasus ini bermula saat SKA duduk di bangku kelas 5 SD Inpres Mangga Tiga. IPT, yang menjadi wali kelasnya, menawarkan les privat di rumah kontrakan di Blok C18/46, BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Awalnya, les ini tampak wajar, sehingga SKA dan teman-temannya mengikutinya tanpa curiga. Namun, di balik kegiatan itu, IPT diduga menyembunyikan niat jahat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1865/IX/2025/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, dugaan pelecehan seksual oleh IPT berlangsung sejak Februari hingga Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Menurut keterangan SKA, setiap kali les selesai dan teman-temannya pulang, IPT melakukan tindakan pelecehan seksual terhadapnya.
“Dia mengancam saya. Katanya, kalau saya beritahu orang lain, masa depan saya akan rusak. Dia juga bilang akan melaporkan saya balik atas pencemaran nama baik,” ujar SKA, seperti ditirukan tetangganya yang menjadi orang pertama mendengar pengakuan korban, Rabu (1/10/2025).
Tindakan yang dilakukan pelaku meliputi meraba dan meremas payudara korban, menciumnya, bahkan melakukan hubungan seksual.
Pada suatu kesempatan, IPT menyuruh SKA datang dengan alasan mengambil buku amaliah Ramadhan.
Setibanya di sana, pelaku mengunci pintu pagar dan rumah, kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindakan lebih jauh, termasuk memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban.
Ancaman terus dilayangkan agar SKA tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
SKA akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada tetangganya pada Agustus 2025, setelah merasa terbebas dari cengkeraman pelaku usai naik kelas 6.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD Inpres Mangga Tiga, Makassar.
Awalnya, pihak sekolah meragukan kebenaran cerita SKA, namun setelah didesak, IPT akhirnya mengakui perbuatannya pada 28 September 2025 dalam surat pernyataan di hadapan sejumlah saksi, termasuk Kepala UPT SPF SD Inpres Mangga Tiga, guru sekolah, ketua RW, ketua RT, ketua komite sekolah, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Kasus pelecehan seksual ini sempat dimediasi dan dibuatkan surat pernyataan kesepakatan damai antara terduga pelaku dan orang tua korban.
Kuasa hukum korban, Advokat Muhammad Ali, menegaskan bahwa kesepakatan damai tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Tindak pidana pelecehan seksual adalah delik umum yang penuntutannya tidak dapat dihentikan meski ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban/keluarga korban,” tegas Muhammad Ali.
Muhammad Ali juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk surat pernyataan tertanggal 28 September 2025 yang dibuat oleh pelaku sendiri, serta percakapan tidak pantas melalui aplikasi WhatsApp antara pelaku dan korban.
“Kami menduga SKA bukan satu-satunya korban. Ada siswi kelas 5 dan 6 lain yang juga menjadi korban tindakan serupa oleh terduga pelaku, dengan modus membuka les privat,” tambahnya.
Atas dasar itu, Muhammad Ali menuntut Kapolrestabes Makassar, Walikota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Kepala UPT PPA Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan.
“Kami menuntut penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan tuntas. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum, baik secara pidana maupun administratif. Kami juga meminta perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan tanggapan keras terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32).
“Tindakan bejat! Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Achi Soleman.
Kadisdik juga mengajak seluruh satuan pendidikan untuk mengaktifkan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah.
“Kami mengajak kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengaktifkan satuan PPKS di sekolah untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak,” imbuhnya.
Achi Soleman juga menekankan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan bejat yang dilakukan, serta korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal.
“Lanjutkan agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatan bejat yang dilakukan, dan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal,” pungkasnya.
Warga BTN Mangga Tiga Permai juga turut mengecam keras tindakan pelaku dan sepakat agar IPT tidak lagi mengajar di lingkungan tersebut.
“Kami tidak ingin ada lagi anak-anak yang menjadi korban. Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami juga meminta Wali kota memberikan sanksi tegas kepada pelaku karena telah menodai dunia pendidikan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional, sehingga penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa di masa depan.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















