Keterlibatan AMF Dibantah 2 Terpidana, Kuasa Hukum Soroti ‘Sisi Gelap’ Penegakan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa AMF, Rusdianto SH MH (kiri baju kotak-kotak) dan Ayah AMF, Andi Mappasere alias Andi Ece (kanan)

Kuasa Hukum Terdakwa AMF, Rusdianto SH MH (kiri baju kotak-kotak) dan Ayah AMF, Andi Mappasere alias Andi Ece (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadilla alias Fadil atau AMF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis, 4 Desember 2025.

Sidang tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Musyafir, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anggota Polres Parepare, Daniel dan Gusrianto serta dua terpidana dalam kasus yang sama, yakni Rifki dan Muslimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa AMF, Rusdianto, SH MH, mengungkapkan bahwa kedua terpidana, Rifki dan Muslimin yang dihadirkan sebagai saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya.

Menurutnya, Rifki dan Muslimin secara terang mengakui bahwa AMF tidak pernah terlibat dalam aktivitas peredaran atau menjual narkotika.

“Fakta-fakta persidangan tadi membuktikan bahwa memang dua saksi yang telah terpidana, Rifki dan Muslimin telah mengakui bahwa keterlibatan Andi Muhammad Fadil dalam kasus peredaran narkoba ini tidak ada. Tidak pernah menjual, tidak pernah membantu menjual, tidak pernah menjadi perantara, dan (AMF) hanya diberikan sabu dihisap dikonsumsi satu kali pada saat sebelum ditangkap,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menegaskan, fakta ini juga menjadi hal yang mendukung bahwa dakwaan jaksa itu dinilai tidak terpenuhi karena mendakwakan AMF pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA :  Rumah Bernyanyi Inbox Parepare Diduga Jual Miras Impor Tanpa Izin

Olehnya itu, lanjut dia, pihaknya akan menitikberatkan pembelaan pada posisi AMF sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar atau bandar.

“Jadi kami akan fokus di pembelaan bahwa klien kami dalam hal ini Andi Muhammad Fadilla hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar apalagi sebagai bandar,” tegas Rusdianto.

Salah satu poin yang turut disorot Rusdianto selaku kuasa hukum AMF adalah ihwal awal penetapan AMF sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2024. Rusdianto menyebut hingga kini keluarga AMF mengaku tidak pernah menerima surat DPO maupun surat penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Pungli di Pasar Lakessi Parepare Berkedok 'Uang Keamanan'

“Satu hal juga tadi yang kami berusaha ungkit bagaimana awal peristiwa ini. Sebenarnya dimulai pada tahun 2024, September ketika Fadil ini dianggap sebagai DPO. Tapi sampai hari ini menurut keterangan orang tua Fadil tidak pernah menerima surat DPO itu, tidak pernah menerima panggilan, tidak pernah ditetapkan juga anaknya sebagai tersangka. Saya tanyakan tadi di dalam, kenapa tidak melakukan jemput paksa, tapi itu tidak dikomentari oleh dua polisi yang bersaksi,” papar Rusdianto.

Rusdianto menilai sikap tersebut menunjukkan masih adanya “sisi gelap” dalam penegakan hukum narkotika di Parepare.

“Kami meminta semua proses-proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika ini dibuka secara gamblang. Kami meminta kepada majelis hakim nanti supaya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu adalah saksi yang memang betul-betul ingin membantu kita dalam proses penegakan hukum narkoba,” katanya.

Selain itu, Rusdianto juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam keterangan saksi polisi. Ia menyoroti soal informasi awal penangkapan yang disebut berasal dari warga, sementara rekaman CCTV yang diketahui keluarga korban menunjukkan seseorang bernama Palli membawa polisi ke rumah AMF.

BACA JUGA :  Rektor Institut Andi Sapada Prof Bakhtiar Tijjang Dikukuhkan

Sementara itu, pihak Polres Parepare sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan AMF dilakukan terkait kasus baru, bukan kasus 2024.

Kasubsi Humas Polres Parepare, Erwin, menyatakan bahwa AMF dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 karena dianggap mengetahui aktivitas penakaran sabu yang dilakukan Rifki di kamarnya tanpa melaporkannya.

“Karena Pasal 132 tidak bisa berdiri sendiri, maka dijuncto-kan ke pasal induknya, yakni Pasal 114 dan 112. Jika itu dianggap tidak benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menyusun berkas, persoalan pembuktian ada di pengadilan,” ujar Erwin yang didampingi Kasi Humas Polres Parepare, AKP Hendar Wardi.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan.

 

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru