Keterlibatan AMF Dibantah 2 Terpidana, Kuasa Hukum Soroti ‘Sisi Gelap’ Penegakan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa AMF, Rusdianto SH MH (kiri baju kotak-kotak) dan Ayah AMF, Andi Mappasere alias Andi Ece (kanan)

Kuasa Hukum Terdakwa AMF, Rusdianto SH MH (kiri baju kotak-kotak) dan Ayah AMF, Andi Mappasere alias Andi Ece (kanan)

Zonafaktualnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadilla alias Fadil atau AMF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis, 4 Desember 2025.

Sidang tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Musyafir, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Parepare.

Dalam sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anggota Polres Parepare, Daniel dan Gusrianto serta dua terpidana dalam kasus yang sama, yakni Rifki dan Muslimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa AMF, Rusdianto, SH MH, mengungkapkan bahwa kedua terpidana, Rifki dan Muslimin yang dihadirkan sebagai saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya.

Menurutnya, Rifki dan Muslimin secara terang mengakui bahwa AMF tidak pernah terlibat dalam aktivitas peredaran atau menjual narkotika.

“Fakta-fakta persidangan tadi membuktikan bahwa memang dua saksi yang telah terpidana, Rifki dan Muslimin telah mengakui bahwa keterlibatan Andi Muhammad Fadil dalam kasus peredaran narkoba ini tidak ada. Tidak pernah menjual, tidak pernah membantu menjual, tidak pernah menjadi perantara, dan (AMF) hanya diberikan sabu dihisap dikonsumsi satu kali pada saat sebelum ditangkap,” ujar Rusdianto.

Rusdianto menegaskan, fakta ini juga menjadi hal yang mendukung bahwa dakwaan jaksa itu dinilai tidak terpenuhi karena mendakwakan AMF pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA :  Pencuri Modus Numpang Nginap, JU Gasak Harta Tuan Rumah

Olehnya itu, lanjut dia, pihaknya akan menitikberatkan pembelaan pada posisi AMF sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar atau bandar.

“Jadi kami akan fokus di pembelaan bahwa klien kami dalam hal ini Andi Muhammad Fadilla hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar apalagi sebagai bandar,” tegas Rusdianto.

Salah satu poin yang turut disorot Rusdianto selaku kuasa hukum AMF adalah ihwal awal penetapan AMF sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2024. Rusdianto menyebut hingga kini keluarga AMF mengaku tidak pernah menerima surat DPO maupun surat penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Leasing di Parepare Diduga "Culik" Debitur di Jalan, Paksa Teken Surat Tunggakan Ala Preman

“Satu hal juga tadi yang kami berusaha ungkit bagaimana awal peristiwa ini. Sebenarnya dimulai pada tahun 2024, September ketika Fadil ini dianggap sebagai DPO. Tapi sampai hari ini menurut keterangan orang tua Fadil tidak pernah menerima surat DPO itu, tidak pernah menerima panggilan, tidak pernah ditetapkan juga anaknya sebagai tersangka. Saya tanyakan tadi di dalam, kenapa tidak melakukan jemput paksa, tapi itu tidak dikomentari oleh dua polisi yang bersaksi,” papar Rusdianto.

Rusdianto menilai sikap tersebut menunjukkan masih adanya “sisi gelap” dalam penegakan hukum narkotika di Parepare.

“Kami meminta semua proses-proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika ini dibuka secara gamblang. Kami meminta kepada majelis hakim nanti supaya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu adalah saksi yang memang betul-betul ingin membantu kita dalam proses penegakan hukum narkoba,” katanya.

Selain itu, Rusdianto juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam keterangan saksi polisi. Ia menyoroti soal informasi awal penangkapan yang disebut berasal dari warga, sementara rekaman CCTV yang diketahui keluarga korban menunjukkan seseorang bernama Palli membawa polisi ke rumah AMF.

BACA JUGA :  Pungli di Pasar Lakessi Parepare Berkedok 'Uang Keamanan'

Sementara itu, pihak Polres Parepare sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan AMF dilakukan terkait kasus baru, bukan kasus 2024.

Kasubsi Humas Polres Parepare, Erwin, menyatakan bahwa AMF dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 karena dianggap mengetahui aktivitas penakaran sabu yang dilakukan Rifki di kamarnya tanpa melaporkannya.

“Karena Pasal 132 tidak bisa berdiri sendiri, maka dijuncto-kan ke pasal induknya, yakni Pasal 114 dan 112. Jika itu dianggap tidak benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menyusun berkas, persoalan pembuktian ada di pengadilan,” ujar Erwin yang didampingi Kasi Humas Polres Parepare, AKP Hendar Wardi.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan.

 

(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pemilihan RT/RW di Rappokalling Diduga Curang, Warga Pertanyakan Netralitas PJ RW 04
Tak Ada Ampun, Pemerkosa Difabel di Gowa Diarak dan Dihakimi hingga Tewas
Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera
Disbun Mangkir, Polemik Lahan Pembangunan Yon TP 872 Berlanjut ke DPRD Sulsel
Korban Tewas Banjir dan Longsor di Sumatera Terus Bertambah Jadi 659 Orang
Pilu Gubernur Aceh Ungkap Empat Kampung Hilang Disapu Banjir Bandang
Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep
Dendam Lama Berujung Tragedi, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:46 WITA

Keterlibatan AMF Dibantah 2 Terpidana, Kuasa Hukum Soroti ‘Sisi Gelap’ Penegakan Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:38 WITA

Pemilihan RT/RW di Rappokalling Diduga Curang, Warga Pertanyakan Netralitas PJ RW 04

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:44 WITA

Tak Ada Ampun, Pemerkosa Difabel di Gowa Diarak dan Dihakimi hingga Tewas

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:21 WITA

Greenpeace Sebut Ada Tiga Menteri yang Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:37 WITA

Disbun Mangkir, Polemik Lahan Pembangunan Yon TP 872 Berlanjut ke DPRD Sulsel

Berita Terbaru