Kemenkes Klarifikasi Soal Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Kontrasepsi Kondom (Ist)

Alat Kontrasepsi Kondom (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi soal penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja, usai munculnya kebingungan di masyarakat terkait penerapan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Aturan tersebut ternyata hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah dengan tujuan utama menunda kehamilan hingga mereka siap secara ekonomi dan kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ini tidak dimaksudkan untuk semua remaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Waspada, Bestie! Obat Bius Etomidate Kini Dipasarkan dalam Vape Ilegal

Syahril menjelaskan bahwa penundaan kehamilan bagi remaja yang menikah sangat penting untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak akibat pernikahan dini.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tegasnya.

Menurut Syahril, ada banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai aturan ini. Banyak yang beranggapan bahwa alat kontrasepsi akan diberikan secara bebas kepada semua remaja, termasuk yang belum menikah.

BACA JUGA :  Kepala DPPKB Makassar Prioritaskan Akses Merata untuk Layanan KB

Padahal, aturan ini dirancang khusus untuk remaja yang sudah menikah dan menghadapi risiko kesehatan atau ekonomi jika hamil terlalu dini.

Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, Kemenkes akan memperjelas aturan ini dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” tambah Syahril.

Selain itu, Kemenkes berencana untuk memperkuat edukasi tentang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana di sekolah-sekolah dan komunitas remaja.

BACA JUGA :  Heboh Pengobatan Ida Dayak, Kemenkes Soroti Soal Izin Praktik

Edukasi ini akan disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan remaja, sehingga mereka dapat memahami pentingnya kesehatan reproduksi tanpa merasa terbebani atau tertekan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan remaja yang sudah menikah, bukan untuk memberikan alat kontrasepsi kepada semua remaja,” kata Syahril.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak salah persepsi dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan reproduksi remaja.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dokter RS Islam Faisal Bantah Tutupi Kasus Bocah Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro
Dituduh Campakkan Lisa Mariana, Ridwan Kamil: “Saya Hanya Bertemu Sekali”
Owner CREAMKU By SB Buka Suara Soal Tudingan Skincare Ilegal
Owner YS Beauty Care Berikan Klarifikasi Soal Cream Ilegal  
Dituding Makan Enak, Ketua Buruh Akan Laporkan Penyebar Hoax
Direktur RSUD Labuang Baji Bantah Perawat Salah Suntik Bayi
RSUD Majene Tepis Tudingan Perawat Preteli Pasien Wanita
Keluarga Beri Klarifikasi : Suryadi Bukan Penculik Tapi ODGJ

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 14:04 WITA

Dokter RS Islam Faisal Bantah Tutupi Kasus Bocah Tenggelam di Kolam Renang Hotel Claro

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:59 WITA

Dituduh Campakkan Lisa Mariana, Ridwan Kamil: “Saya Hanya Bertemu Sekali”

Rabu, 7 Agustus 2024 - 03:41 WITA

Kemenkes Klarifikasi Soal Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

Kamis, 14 September 2023 - 13:43 WITA

Owner CREAMKU By SB Buka Suara Soal Tudingan Skincare Ilegal

Rabu, 13 September 2023 - 10:26 WITA

Owner YS Beauty Care Berikan Klarifikasi Soal Cream Ilegal  

Berita Terbaru