Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menelisik jejak korupsi dana hibah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di PDAM Sinjai yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.
Langkah hukum ini dilakukan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Di tingkat daerah, pengusutan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis.
Penggeledahan berlangsung sejak pagi, Selasa (11/11/2025). Tim penyidik Kejari Sinjai bergerak dari kantor menuju empat titik lokasi yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana hibah proyek air bersih tahun anggaran 2019–2023.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran utama adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Sinjai.
Berdasarkan hasil investigasi insertrakyat.com, jaringan zonafaktualnews.com, selain Dinas PU, penyidik juga menyisir tiga titik lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen pelaksanaan serta administrasi proyek SPAM tersebut.
Hingga pukul 14.50 WITA, tim penyidik Kejari Sinjai masih berada di lapangan melakukan penggeledahan.
Seorang pejabat publik di Sinjai yang dikonfirmasi tidak menampik adanya kegiatan itu.
“Iya, termasuk Dinas PU,” ujarnya singkat kepada insertrakyat.com.
Sementara pihak Kejari Sinjai hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan.
Sebelumnya, pada Senin (10/11/2025), sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Sinjai telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Jefrianto Asapa, Kepala Bappenda Asdar Amal Darmawan, dan Kepala Dinas Pendidikan Irwan Suaib.
Ketiganya tercatat dalam struktur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa pengelolaan dana hibah yang kini diusut.
Kepala Kejari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, menegaskan bahwa terdapat tiga poin anggaran yang sedang diusut oleh tim penyidik.
“Untuk penyidikan perkara hibah, mulai anggaran tahun 2019, 2020, dan 2023,”demikian diungkap mantan Penyidik/Satgassus Gedung Bundar Jampidsus, Senin (10/11/2025).
Kendati demikian, hingga berita ini disiarkan, Kejari Sinjai belum menetapkan tersangka dalam perkara tiga proyek air bersih tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2025, Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah proyek air bersih tahun anggaran 2019–2023. Total nilai proyek yang kini disidik mencapai sekitar Rp22.000.000.000.
Tiga paket utama yang menjadi fokus penyidikan antara lain:
- Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2019 senilai Rp10.042.830.000.
- Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Tahun 2020 senilai Rp9.622.914.316.
- Dana Hibah Tahun 2023 untuk BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu senilai Rp2.300.000.000.
“Ketiga proyek tersebut kini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Salah satunya dengan Nomor Print-889, 890, dan 891/P.4.31/Fd.2/09/2025,” tegas Jhadi Wijaya.
Diketahui pula, dari Dinas PU Sinjai yang telah diperiksa meliputi PPTK/PPK masing-masing Badri dan Sabri.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok




















