Kasus Laporan Menteri Amran, Penyidik Panggil Paksa Advokat Wawan Nur Rewa

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Muhammad Nur, SH., MH

Dr. Muhammad Nur, SH., MH

Zonafaktualnews.com – Kasus laporan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (AAS), di Polrestabes Makassar terus bergulir.

Penyidik bahkan memanggil paksa advokat Wawan Nur Rewa sebagai tersangka, meski perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah tengah berjalan.

Dalam laporan tersebut, Wawan Nur Rewa dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana bunyi Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Status tersangka dituangkan dalam surat penetapan pada 28 Agustus 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terlihat adanya paksaan atau kesewenang-wenangan penyidik yang memanggil diri saya selaku tersangka ke-2 pada 10 September 2025 untuk hadir pada Senin 15 September.

Sebelumnya saya mengirim konfirmasi surat keterangan sakit pada panggilan tersangka ke-1, dan sengketa hak keperdataan juga telah bergulir pada tanggal 8 September dan dijadwalkan sidang pada tanggal 23 September 2025,” tutur Wawan, Sabtu (13/9/2025) siang via WhatsApp.

Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH menilai langkah penyidik mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Sontoloyo, Gegara Pion Catur Terjatuh, Dokter di Makassar Tampar Balita

Kurniawan menegaskan, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, terdapat asas Prejudicial Geschil.

“Terkait laporan pidana Wawan Nur Rewa sebagai terlapor untuk sementara tidak bisa dijalankan karena proses sengketanya atau proses perdatanya sementara berjalan.

Prinsip prejudicial geschil memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

Pasal 1 Perma ini menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana timbul sengketa perdata mengenai hak kepemilikan suatu benda atau hubungan hukum, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda.

Artinya perkara pidana baru dapat dibuktikan setelah sengketa perdatanya diselesaikan. Seperti yang dialami Wawan Nur Rewa menyangkut sengketa kepemilikan tanah, di mana unsur pidana baru bisa dipastikan setelah status kepemilikan sah diputuskan oleh pengadilan perdata,” ujar Kurniawan.

Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH yang kerap hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.

BACA JUGA :  Rektor Atma Jaya Desak Polisi Tetapkan Muara Harianja Cs Jadi Tersangka

Nur menilai seharusnya perkara pidana dihentikan apabila sengketa perdata masih berjalan.

“Seharusnya pidana dihentikan karena terdapat perkara sengketa perdata yang berjalan. Hal ini juga disayangkan apabila penyidik mengesampingkan itu karena tidak bisa menghargai perundang-undangan kita,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru