Kasus Ijazah Palsu Gugur, Status Tersangka Eggi-Damai di-SP3 Kilat Usai Bertemu Jokowi

Minggu, 18 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi – Jokowi merangkul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Ilustrasi – Jokowi merangkul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Zonafaktualnews.com – Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi gugur usai penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penghentian perkara itu terbit dalam waktu singkat, hanya sehari setelah mantan Presiden Joko Widodo mengajukan permohonan penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.

SP3 tersebut dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekaligus mengakhiri proses hukum atas dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya menyeret sejumlah nama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan cepat aparat kepolisian itu memantik beragam reaksi publik. Salah satunya datang dari mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems.

Saiful menilai penghentian perkara tersebut menunjukkan bahwa pengaruh Jokowi masih terasa kuat, meskipun tidak lagi menjabat sebagai presiden.

BACA JUGA :  Kecewa dengan Pemerintahan, Puluhan Mahasiswa Bakar Foto Jokowi

Menurut Saiful, ritme penanganan perkara tersebut sulit dianggap sebagai proses hukum yang berjalan normal.

Ia bahkan menyebut adanya kekuatan tak terlihat yang ikut membentuk arah keputusan hukum.

“Hukum seperti tidak berjalan dengan nalar yang seharusnya. Yang terlihat justru bayang-bayang kekuasaan,” kata Saiful melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Minggu (18/1/2026).

Selain itu, Saiful turut menyoroti masih intensnya kunjungan sejumlah tokoh dan advokat ke kediaman Jokowi di Solo.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik yang meragukan independensi penegakan hukum.

“Advokat seharusnya berdiri pada rasionalitas, kebenaran, dan keadilan, bukan pada kedekatan personal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kasus Johnny G Plate Strategi Umpan Balik, Surya Paloh Jebak Jokowi

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya membagi penanganan kasus ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup lima orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Pertemuan Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026 menjadi titik balik dalam perjalanan kasus tersebut.

Tak lama setelah pertemuan itu, Jokowi mengirimkan surat permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3.

Menariknya, sikap Eggi terhadap Jokowi turut berubah pasca pertemuan tersebut. Jika sebelumnya ia berada di barisan terdepan dalam tudingan ijazah palsu, kini Eggi justru menyampaikan apresiasi terhadap sikap Jokowi yang dinilainya tetap terbuka.

BACA JUGA :  Kaesang Terpilih Lagi, Pengamat Sebut PSI Jadi Wajah Dinasti Politik Jokowi

“Pak Jokowi menerima kami dengan baik, padahal beliau merasa difitnah. Itu menunjukkan akhlak yang patut dihargai,” ujar Eggi, menyinggung pertemuannya di Solo.

Di sisi lain, Eggi juga melontarkan sindiran kepada pihak-pihak yang masih aktif menggulirkan isu ijazah tersebut.

Ia menyebut mereka yang merasa paling benar seharusnya siap menghadapi proses hukum secara terbuka.

“Kalau ada yang merasa jago, ya silakan hadapi sendiri,” tandasnya.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru