Kapolres Majene Didesak Sikat Oknum Polisi yang Diduga Jadi Backing Mafia BBM

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - Mafia BBM Solar Subsidi Mengincar Penyaluran Ilegal

Foto ilustrasi - Mafia BBM Solar Subsidi Mengincar Penyaluran Ilegal

Zonafaktualnews.com – Kapolres Majene didesak segera menindak oknum polisi yang diduga menjadi backing mafia BBM di SPBU Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Desakan itu disampaikan Ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (DPP APKAN RI), Dedi Setiady.

Dedi menegaskan agar pihak terkait mengusut tuntas dugaan sindikat BBM bersubsidi tanpa pandang bulu, termasuk menindak oknum polisi berpangkat Iptu dengan inisial S yang bertugas di Polres Majene.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oknum tersebut diduga terlibat dalam praktik penyaluran Solar subsidi ke pihak industri.

“Kami meminta Kapolres Majene turun tangan, tanpa pandang bulu. Sikat oknum polisi tersebut sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025).

Dedi mengungkap bahwa oknum polisi tersebut diduga “bermain api” dengan mempercayakan penyaluran Solar subsidi kepada seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Kelurahan Rangas.

BACA JUGA :  Polres Sidrap Amankan 3 Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri

A disebut menggunakan rekomendasi nelayan sebagai kedok untuk membeli Solar subsidi dalam jumlah besar, bekerja sama dengan anak pengelola SPBU Rangas agar transaksi berjalan lancar.

Tambahan informasi menyebutkan warga lain berinisial SD juga menjalankan modus serupa.

SD diduga memanfaatkan rekomendasi nelayan untuk membeli Solar bersubsidi, kemudian sebagian dijual ke industri atau dialirkan ke mobil tangki industri.

“Jadi ini tidak bisa ditolerir. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah pidana. Harus segera diusut oleh pihak berwenang,” kata Dedi

Dedi juga mendesak Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Bila belum mampu, ia meminta Mabes Polri turun tangan mengatensi kasus ini.

BACA JUGA :  Kadis Kominfo Gowa Dianggap Tak Transparan, APKAN RI Minta Copot dan Audit Total

“Kami minta Kapolda Sulbar dan Kejati Sulbar segera ambil langkah. Jangan tunggu masalah ini viral baru bertindak,” tambah Dedi.

Praktik penyaluran Solar subsidi itu memicu keresahan warga. Pasalnya, stok Solar subsidi di SPBU cepat habis, sementara nelayan dan sopir angkutan kesulitan mendapatkan bahan bakar yang seharusnya menjadi hak mereka.

“Mereka pakai nama nelayan untuk ambil Solar, tapi ujung-ujungnya dijual ke industri. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujar salah seorang warga Rangas yang enggan disebut namanya.

Aktivis antikorupsi Hendra menilai dugaan keterlibatan oknum aparat harus menjadi perhatian serius publik.

Polres Majene didorong segera membentuk tim pemeriksa internal (Propam) untuk menelusuri keterlibatan personel, termasuk koordinasi dengan pengelola SPBU Rangas.

BACA JUGA :  Miris! Proyek Rp 1,6 T "Nyolong" BBM Subsidi, Balai Pompengan Jeneberang Tak Peduli

Selain itu, Pertamina diharapkan melakukan audit distribusi BBM di SPBU tersebut, menelusuri data kuota, rekomendasi nelayan, dan pola pembelian yang tidak wajar.

Praktik penyaluran BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur ancaman pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin dan pihak Pertamina Wilayah Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum polisi maupun warga sipil dalam praktik penyelewengan Solar subsidi di SPBU Rangas.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru