Ironis, Kasus Wawan Ngebut di Polrestabes, Budiman S Mandek di Polda Sulsel

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase – Advokat Wawan Nur Rewa (Kiri) dan Budiman S (Kanan)

Foto Kolase – Advokat Wawan Nur Rewa (Kiri) dan Budiman S (Kanan)

Zonafaktualnews.comBudiman S, warga Kabupaten Maros, mempertanyakan lambannya penanganan laporan-laporan yang ia ajukan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Budmian S menilai, perlakuan hukum terhadap dirinya tidak adil bila dibandingkan dengan cepatnya penanganan kasus lain oleh aparat kepolisian.

Laporan-laporan Budiman S berkaitan dengan dugaan penganiayaan, perusakan, serta penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah laporannya telah resmi diterima dan sebagian naik ke tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Salah satu peristiwa kekerasan yang dialami Budiman terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 22.40 WITA di kediamannya.

Budiman S mengaku dikeroyok oleh tujuh orang pelaku yang juga merusak bagian rumah dan kendaraannya.

“Lengan kanan saya mengalami luka memar dan bengkak. Sudah divisum di Puskesmas Moncongloe. Selain itu, mobil saya juga kena lemparan batu hingga lecet,” ujar Budiman kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  Status DPO Berakhir, Aipda Marthyn dan Istri Ditangkap dalam Kasus Polisi Tipu Polisi

Laporan resmi atas insiden tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe, tertanggal 11 Mei 2025. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 351 dan 170 KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, K. Budi Simanungkalit dari Kantor Hukum Padeng & Manungkalit, Budiman juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Ia mendesak agar seluruh barang bukti, termasuk puluhan batu yang ditemukan di lokasi, dihadirkan.

“Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi soal keadilan. Kami meminta penyidik menindaklanjuti dengan serius dan adil,” ujarnya.

Tak hanya soal penganiayaan, Budiman juga menjadi korban pemberitaan bohong yang memuat tuduhan serius seperti dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Ia melaporkan sejumlah media daring dan oknum LSM yang menurutnya menyebarkan informasi fitnah yang merusak nama baik.

Media yang dilaporkan antara lain indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

“Pemberitaan mereka ngawur, menyesatkan, dan penuh kebohongan. Bahkan alamat dan identitas redaksi tidak jelas,” tegas Budiman S.

Meski sudah mengirimkan hak jawab, hanya dua media yang memberikan respons dan klarifikasi, yakni forummakassarinfo.com dan makassar.satu.suara.co.id.

Sementara itu, laporan Budiman atas penyebaran hoaks tersebut saat ini berada di bawah penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, namun belum menunjukkan perkembangan konkret.

Yang membuat Budiman merasa janggal adalah ketika ia membandingkan penanganan laporannya dengan kasus lain yang ditangani aparat.

Ia menyoroti cepatnya proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat seorang advokat, Wawan Nur Rewa.

Meski tidak terlibat langsung dalam perkara itu, Budiman menjadikan kasus Wawan sebagai pembanding.

Kasus tersebut bermula dari laporan informasi tertanggal 17 April 2025, yang kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 27 Juni 2025 oleh Polrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Langkah Mencari Keadilan Terhenti, Istri Polisi Dibui

Menariknya, laporan itu langsung naik ke tahap penyidikan pada hari yang sama.

Menurut Budiman, perbedaan kecepatan ini mengindikasikan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kalau kasus lain bisa cepat, kenapa laporan saya lambat? Saya hanya minta keadilan ditegakkan secara merata,” tegasnya.

Budiman S pun menilai lambannya penanganan terhadap laporannya mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat biasa. Terlebih, laporan-laporannya telah memuat bukti-bukti lengkap dan dilakukan sesuai prosedur.

Lebih jauh, Budiman S mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam dunia informasi digital.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik dirinya, tapi juga menyangkut profesionalitas media dan kepercayaan publik.

“Berita itu membentuk opini publik. Kalau isinya bohong, maka masyarakat yang dirugikan. Saya hanya menuntut satu: keadilan dan tanggung jawab,” tutupnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR
JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit
Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran
ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras
Supermoon Terbesar 2025 Terjadi Malam Ini, Disusul Kilatan Meteor di Langit Nusantara
Objek Misterius 3I/Atlas Bikin Heboh, Ramalan Baba Vanga Soal Alien Kembali Disorot
4 Hari Hilang, Bilqis di Makassar Terekam CCTV Bersama Perempuan Rambut Pirang

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:57 WITA

Forbina Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Bagi Hasil Sawit di Luar Pajak dan CSR

Kamis, 6 November 2025 - 11:12 WITA

JK Ngamuk! Lahan 16,4 Hektare Miliknya di Makassar Dirampok Mafia Tanah

Kamis, 6 November 2025 - 09:47 WITA

Senator Aceh “Semprot” Menteri Keuangan soal Ketimpangan Fiskal yang Membelit

Rabu, 5 November 2025 - 22:17 WITA

Walhi Soroti Ketertutupan Medco, Dana CSR di Aceh Timur Diduga Tak Tepat Sasaran

Rabu, 5 November 2025 - 21:42 WITA

ASN di Jeneponto Ribut dengan Polisi di Tempat Karaoke, Gara-gara LC dan Miras

Berita Terbaru