Zonafaktualnews.com – Unggahan akun X Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri jadi bulan-bulanan netizen terkait klarifikasi viralnya video yang menampilkan polisi sidak pajak kendaraan di sebuah SPBU di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam unggahan tersebut, Div Humas Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai sidak pajak kendaraan dan pembatasan pengisian BBM bersubsidi adalah hoax.
Personil Polri di SPBU Mangkutana, Luwu Timur, disebut hanya menertibkan antrean kendaraan, bukan membatasi pembelian BBM.
“Beredar unggahan yang mengeklaim polisi memeriksa pajak kendaraan di SPBU dan membatasi pembelian BBM bersubsidi. Faktanya, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Personil Polri di SPBU Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya menertibkan antrean kendaraan, bukan membatasi pembelian BBM.
Pemerintah pun belum menerapkan aturan semacam itu. Mari bijak bermedia sosial, cek fakta sebelum percaya, saring sebelum berbagi,” tulis akun X @DivHumas_Polri yang dilihat pada Selasa (7/10/2025).
Sontak unggahan klarifikasi akun X @DivHumas_Polri tersebut ramai dikomentari netizen.
“Sejak kapan Polisi tugasnya menertibkan antrean kendaraan di SPBU? Biasanya di tiap SPBU ada Satpamnya. Trus Masyarakat Indonesia juga selalu tertib antrian kalau ke SPBU. WKwkkwkwk,” tulis seorang netizen.
“Ngk usah berkelit dan cari pembenaran, tanpa Parcok pun Rakyat tau aturan Antre. Kalian justru memanfaatkan momen itu buat cari duit. Itu bukan lagi Tupoksi Polri Broo. Pintar dikitlah, jangan pangkat aja dan Gelar dipamerin lalu anggap kami Bodoh,” timpal netizen lainnya.
“Santai, bro! Pak polisi di SPBU bukan buat ngecek pajak, cuma jaga ketertiban aja.” Tulis komentar netizen lainnya.
Sebelumnya, sebuah rekaman video inspeksi mendadak (sidak) aparat kepolisian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendadak viral di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu, polisi meminta petugas SPBU tidak melayani pengendara yang masih menunggak pajak kendaraan.
Video yang salah satunya diunggah akun TikTok @way.gan7 pada Selasa (24/9/2025) tersebut memperlihatkan antrean panjang motor dan mobil di area pengisian BBM.
Sejumlah polisi tampak berjaga di sekitar lokasi, mengawasi proses pelayanan sekaligus menegaskan bahwa hanya kendaraan dengan pajak aktif yang boleh dilayani.
“Kendaraan yang pajaknya mati jangan dilayani,” ucap seorang pria yang diduga anggota polisi dalam rekaman tersebut.
Selain syarat taat pajak, pengisian BBM di SPBU itu juga dibatasi lantaran stok bahan bakar di daerah tersebut disebut-sebut sangat terbatas.
Untuk motor bebek, pengisian hanya diperbolehkan sekali dalam empat hari, sedangkan motor besar dan mobil diberlakukan aturan tujuh hari sekali.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok