Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pegiat Sosial Polisikan Bos Kosmetik

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arman Rahim (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan bos kosmetik ke SPKT Polres Bone, Minggu (6/7/2025).

Arman Rahim (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan bos kosmetik ke SPKT Polres Bone, Minggu (6/7/2025).

Zonafaktualnews.com – Seorang pegiat sosial asal Sulawesi Selatan, Arman Rahim, melaporkan seorang bos kosmetik ke Polres Bone atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan ini merupakan buntut dari tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Arman tanpa dasar yang jelas.

Arman yang selama ini dikenal vokal mengkritik peredaran kosmetik ilegal, menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis yang selama ini ia suarakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Tuduhan itu sangat merugikan nama baik saya,” tegas Arman kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

BACA JUGA :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Advokat Wawan Nur Rewa Lawan Balik Kriminalisasi Profesi

Arman menyebut bahwa tudingan dari bos kosmetik tersebut telah mencoreng reputasinya sebagai aktivis sosial yang kerap bersuara lantang menyoroti peredaran produk kecantikan ilegal.

Lebih lanjut, Arman juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang memuat tuduhan tersebut secara sepihak, tanpa upaya konfirmasi ataupun klarifikasi.

“Saya tidak pernah dihubungi ataupun dimintai tanggapan oleh media yang menulis tuduhan tersebut. Ini sudah termasuk pembunuhan karakter,” ungkapnya.

Arman menyayangkan sikap media yang dianggap tidak menjunjung prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

BACA JUGA :  Advokat Dikriminalisasi, Koalisi Sulsel Desak Kasat Reskrim Makassar Dicopot

“Sangat disayangkan ada media yang melanggar prinsip keberimbangan. Seharusnya media menjunjung tinggi etika jurnalistik, bukan justru menjadi alat untuk menyebarkan fitnah,” tambahnya.

Kuasa hukum Arman, Ashar Abdullah dari Silakelima Legal & Law Office, memastikan bahwa kliennya menjadi korban fitnah yang disebarkan oleh oknum bos kosmetik melalui pernyataan dan pemberitaan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.

“Setelah kami pelajari, ada dugaan kuat bahwa klien kami telah dihina secara publik,” kata Ashar.

BACA JUGA :  Oknum Polisi "Kecoa Iseng" Dibekuk Ternyata 2 Emak-emak Dipreteli

Ashar menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar nama baik klien kami dipulihkan seperti sediakala,” ujarnya.

Arman berharap langkah hukumnya ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berusaha membungkam kritik lewat tuduhan palsu.

“Kalau orang yang mengkritik dibungkam dengan cara seperti ini, siapa lagi yang akan berani bicara?” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru