Fatal, PLN Sungguminasa Salah Putus Listrik Warga, Bisa Kena Sanksi dan Denda

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto meteran listrik Dg Nai diputus sementara oleh PLN ULP Sungguminasa. Nama yang tertera bukan atas nama Dg Nai melainkan Dg Sattu. Kwintasi yang tertulis pun atas Dg Bollo.

Foto meteran listrik Dg Nai diputus sementara oleh PLN ULP Sungguminasa. Nama yang tertera bukan atas nama Dg Nai melainkan Dg Sattu. Kwintasi yang tertulis pun atas Dg Bollo.

Zonafaktualnews.com – PLN ULP Sungguminasa diduga lalai dalam verifikasi data sehingga melakukan pemutusan listrik yang salah sasaran terhadap salah satu rumah warga.

Pemutusan tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore di rumah Dg. Nai, yang berdomisili di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Awalnya saya kira mati lampu, karena lampuku tidak menyala. Saya langsung keluar mengecek meteran, dan kaget melihat ada stiker bertuliskan ‘Maaf Listrik Diputus Sementara, Dilarang Membuka Segel Kecuali Petugas PLN’,” ujar Dg Nai kepada media ini, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini membuat Dg Nai merasa heran setelah melihat detail pada meterannya. Nama yang tertera di meteran adalah Dg. Sattu, sementara pada kwitansi yang digantung tertulis Dg. Bollo.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

“Heranka pak, masa beda sekali. Meteranku atas nama Dg. Sattu, Id Pel. 321500371xxx tapi di kwitansi namanya Dg. Bollo, Id Pel.321500070xxx. Saya ini baru satu bulan lalu bayar lewat BRI,” jelasnya.

Menurut Dg. Nai, meski ia pernah menunggak, keterlambatan tidak pernah sampai dua bulan sebagaimana yang dituduhkan.

Dg Nai menilai petugas seharusnya memeriksa data secara teliti sebelum melakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik.

Sementara itu, PLN ULP Sungguminasa di Jalan Tumanurung, Gowa, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (9/8/2025), sedang libur.

“Iyye, libur semua pegawai, ini hari Sabtu. Senin baru datang,” singkat petugas keamanan tersebut.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

Kendati demikian, kasus salah putus seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 yang mewajibkan PLN memberikan pelayanan yang baik, menjamin kontinuitas penyaluran listrik, dan melarang pemutusan tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai prosedur.

Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses revisi oleh DPR RI dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, kompensasi kepada pelanggan, serta penegakan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap kesalahan pemutusan listrik.

Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi dan sanksi administratif bagi PLN akibat kesalahan pemutusan juga telah mengalami pembaruan.

Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2025, menegaskan standar mutu pelayanan dan mekanisme kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan jika terjadi pemadaman atau pemutusan listrik yang tidak tepat, termasuk salah putus.

BACA JUGA :  Nekat Bobol Rumah Warga, Kaki Kiri Ardi Dijebol Timah Panas

PLN yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kelalaian tersebut, masyarakat sekitar menilai kejadian ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencerminkan lemahnya verifikasi data oleh PLN ULP Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

PLN pun diminta untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PLN ULP Sungguminasa.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru