Zonafaktualnews.com – DPP Lantik memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar.
“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, Selasa (14/10/2025).
Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diterima dari penyewa ruko di depan SMP Negeri 30 Makassar menjadi salah satu dasar laporan tersebut.
“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” kata Yhoka
Dugaan praktik ini bermula ketika lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.
Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.
Alihfungsi ini dilakukan selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Syarif, ketika dikonfirmasi by phone, enggan berkomentar banyak.
“Tabe, bisa’ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.
Sementara itu, mantan kepala sekolah, Munir, membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” katanya singkat.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan fasum ini tetap menjadi perhatian serius publik dan pihak DPP Lantik.
Laporan resmi rencananya akan segera diajukan ke pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) untuk keuntungan pribadi. Bukti transfer Rp 30 Juta bocor.
Lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini disebut telah dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.
Bangunan tersebut berada di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea.
Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.
Dugaan praktik ini berlangsung selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan maupun izin dari Pemerintah Kota Makassar.
Awalnya, fasum itu hanya berupa lahan terbengkalai. Oknum kepsek disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, kemudian menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik, jauh dari fungsi publik semestinya.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















