DPP Lantik Akan Laporkan Oknum Kepsek SMPN 30 Makassar Atas Alihfungsi Fasum

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMP Negeri 30 Makassar (Ist)

SMP Negeri 30 Makassar (Ist)

Zonafaktualnews.com – DPP Lantik memastikan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) yang dilakukan dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar.

“Ini jelas penyimpangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh dua oknum kepala sekolah. Fasilitas umum tidak boleh dijadikan sumber pendapatan pribadi tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” tegas Sekretaris Jenderal DPP Lantik, Yhoka, Selasa (14/10/2025).

Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diterima dari penyewa ruko di depan SMP Negeri 30 Makassar menjadi salah satu dasar laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah punya data lengkap dan bukti penerimaan dana. Ini murni pelanggaran, dan kami akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” kata Yhoka

BACA JUGA :  Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Dugaan praktik ini bermula ketika lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.

Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

Alihfungsi ini dilakukan selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota Makassar.

Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor
Bukti transfer senilai Rp30 juta yang diduga terkait penyalahgunaan fasum di Makassar.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Syarif, ketika dikonfirmasi by phone, enggan berkomentar banyak.

Tabe, bisa’ki hubungi bagian aset Pemkot Makassar di BPKAD,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Sementara itu, mantan kepala sekolah, Munir, membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Saya tidak pernah mengontrakkan fasum, dinda,” katanya singkat.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan fasum ini tetap menjadi perhatian serius publik dan pihak DPP Lantik.

Laporan resmi rencananya akan segera diajukan ke pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Makassar diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) untuk keuntungan pribadi. Bukti transfer Rp 30 Juta bocor.

Lahan publik yang semula diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini disebut telah dialihfungsikan menjadi tiga unit ruko yang disewakan kepada pedagang.

BACA JUGA :  Dua Kepsek di Makassar Diduga Salahgunakan Fasum, Bukti Transfer Rp 30 Juta Bocor

Bangunan tersebut berada di depan SMP Negeri 30 Makassar, Jalan Bumi Tamalanrea Permai, Kecamatan Tamalanrea.

Setiap ruko disewakan sekitar Rp30 juta per tahun, sehingga total pendapatan dari sewa diperkirakan mencapai Rp90 juta setiap tahunnya.

Dugaan praktik ini berlangsung selama dua periode kepsek tanpa sepengetahuan maupun izin dari Pemerintah Kota Makassar.

Awalnya, fasum itu hanya berupa lahan terbengkalai. Oknum kepsek disebut mengubah statusnya menjadi bagian dari koperasi sekolah, kemudian menyewakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan non-akademik, jauh dari fungsi publik semestinya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”
Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai
Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi
Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”
PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah
Komisi III DPR RI Desak Kejaksaan Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Banjir Aceh
Cuaca Ekstrem Mengintai Sulsel, BMKG Ingatkan Banjir dan Gelombang Tinggi
Heboh, Bumi Akan Kehilangan Gravitasi 7 Detik pada 2026, Ini Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:30 WITA

Oknum Pembiayaan Moladin di Sulsel Diduga Tipu Nasabah Lewat Skema “Dana Sinta”

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:40 WITA

Banjir Kepung Bekasi, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter di Jatibening Permai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:40 WITA

Program Kemiskinan Tak Transparan, LACAK Gowa Diminta Tunjukkan Data Bukan Asumsi

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:45 WITA

Psikiater UI Mintarsih Tanggapi Sorotan Menkeu Purbaya Soal “Penggorengan Saham”

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:33 WITA

PN Sinjai Kabulkan Praperadilan Kasus Laka Lantas, SP3 Polantas Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru